KPU

Sama-sama ASN, Ini Perbedaan PPPK dan CPNS

Sama-sama ASN, Ini Perbedaan PPPK dan CPNS

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: kemendikbud.go.id)

Sedangkan untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimal adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu untuk posisi yang dilamar.

3. Tahapan

perbedaan seleksi PPPK dan CPNS juga bisa dilihat dari tahapan seleksi. Khusus CPNS, pelamar harus melalui tiga proses seleksi, antara lain Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berbeda dengan pelamar PPPK yang hanya menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Namun sesuai Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018, dalam Seleksi Kompetensi PPPK akan dihadapi tiga bidang ujian, antara lain manajerial, teknis dan sosial budaya.

BACA JUGA:Berapa Pesangon PHK Berdasarkan Perppu Cipta Kerja? Simak Rinciannya di Sini

4. Kedudukan

Perbedaan antara PPPK dan CPNS juga terjadi pada cakupan kedudukan yang dapat dijabat. Meski sama-sama menduduki jabatan pemerintahan, cakupan jabatan PPPK lebih terbatas.

Jika PNS bisa menduduki semua jabatan pemerintahan, PPPK tidak demikian. PPPK tak bisa mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

5. Gaji dan tunjangan

CPNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam hal komponen gaji dan pendapatan yang diterimanya.

Sebelum resmi menjadi PNS, CPNS akan menerima gaji sebesar 80 persen berdasarkan SK masing-masing formasi. Hanya jika memenuhi kriteria, maka CPNS akan berstatus PNS dengan gaji 100 persen.

Namun sebenarnya komponen gaji dan tunjangan PPPK dan PNS adalah sama. Perbedaannya terletak pada dasar hukum yang mengatur keduanya.

BACA JUGA:Berbeda Pandangan, Ini Hukum Tentang Merokok Menurut Beberapa Ulama

6. Pemutusan hubungan kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: