KPU

Soal Pensiun Dini Massal, Ini Penjelasan Menteri PAN-RB

Soal Pensiun Dini Massal, Ini Penjelasan Menteri PAN-RB

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: medcom.id)

Pengaturan pensiun dini ini, termasuk pensiun dini massal, tertuang dalam pasal 87 ayat 5 Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

"Jadi, opsi ini memang sudah datang kepada kami, lebih baik kami ambil skemanya lalu investasikan," kata Anas.

Anas mencontohkan di banyak perusahaan, termasuk perusahaan milik negara, karyawan memang diberikan pilihan untuk pensiun dini jika merasa sudah tidak produktif atau kurang sehat. Pekerja atau karyawan kemudian dapat memperoleh hak pensiun.

BACA JUGA:Finis Sebagai Runner-up Grup, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala AFF 2022

“Ada BUMN yang tidak produktif, tidak sehat, bisa melamar, bisa pensiun. Lalu bagaimana dengan jumlah ASN saat ini yang 4,2 juta, kadang ada yang sudah sakit, tapi tetap hanya menerima gaji,” kata Anas.

Menurutnya, persoalan ini akan dibahas dalam pembahasan RUU ASN. Dia mengaku masih menunggu pembahasan RUU ASN sendiri dengan DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: