Persiapan Skema Pensiun Dini Massal, Simak Dokumen dan Syarat Pensiun Dini
Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: bimtekcenter.com)
BACA JUGA:Diganti Pada Menit ke 24, Nadeo Kiper Timnas Indonesia Menangis
Adapun persyaratan dokumen yang harus disiapkan PNS sebelum mengajukan pensiun dini, setiap daerah bisa berbeda-beda. Namun secara umum sebagaimana dilansir dari Indonesia.go.id, PNS harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Surat pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi yang ditujukan kepada Kepala Pensiun Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Surat permohonan dari yang bersangkutan
- Data Pribadi Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani PNS yang bersangkutan atau janda/duda/anaknya
- Fotokopi Surat Keterangan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) CPNS dan PNS (dilegalisir)
- Fotokopi legalisir Surat Keputusan rangking terakhir (dilegalisasi)
- Fotokopi akta nikah yang sah
- Fotokopi akte kelahiran anak yang masih berlaku
- Surat keterangan kematian dari camat/lurah/lurah (bila pensiun karena meninggal dunia)
- Surat keterangan janda/duda dari kelurahan/desa/camat (jika janda/duda)
- Fotocopy KK yang masih berlaku diketahui camat/desa/camat
- 5 lembar pas foto ukuran 3X4
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: