KPU

Persiapan Skema Pensiun Dini Massal, Simak Dokumen dan Syarat Pensiun Dini

Persiapan Skema Pensiun Dini Massal, Simak Dokumen dan Syarat Pensiun Dini

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: bimtekcenter.com)

BACA JUGA:Diganti Pada Menit ke 24, Nadeo Kiper Timnas Indonesia Menangis

Adapun persyaratan dokumen yang harus disiapkan PNS sebelum mengajukan pensiun dini, setiap daerah bisa berbeda-beda. Namun secara umum sebagaimana dilansir dari Indonesia.go.id, PNS harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • Surat pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi yang ditujukan kepada Kepala Pensiun Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  • Surat permohonan dari yang bersangkutan
  • Data Pribadi Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani PNS yang bersangkutan atau janda/duda/anaknya
  • Fotokopi Surat Keterangan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) CPNS dan PNS (dilegalisir)
  • Fotokopi legalisir Surat Keputusan rangking terakhir (dilegalisasi)
  • Fotokopi akta nikah yang sah
  • Fotokopi akte kelahiran anak yang masih berlaku
  • Surat keterangan kematian dari camat/lurah/lurah (bila pensiun karena meninggal dunia)
  • Surat keterangan janda/duda dari kelurahan/desa/camat (jika janda/duda)
  • Fotocopy KK yang masih berlaku diketahui camat/desa/camat
  • 5 lembar pas foto ukuran 3X4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: