KPU

Perwira Polisi, Ditangkap KPK Terkait Dugaan Kasus Suap dan Gratifikasi

Perwira Polisi, Ditangkap KPK Terkait Dugaan Kasus Suap dan Gratifikasi

Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).--(Sumber Foto: Disway.id/BETV).

JAKARTA, BETVNEWS - Oknum Perwira berpangkat AKBP atas nama Bambang Kayun, ditangkap KPK RI atas dugaan kasus penerimaan suap dan gratifikasi mencapai Rp56 miliar.

Adapun uang sebanyak itu, menurut Ketua KPK Firli Bahuri didapat oleh tersangka dari pemalsuan surat hak waris PT Aris Cipta Mulya (ACM) sebesar Rp6 miliar.

BACA JUGA:Update! Harga BBM di Provinsi Bengkulu per 3 Januari 2023

Sedangkan untuk Rp50 miliar tersebut didapat dari beberapa pihak lain. Dimana uang tersebut diduga diterima secara bertahap oleh AKBP Bambang Kayun.

Jauh sebelumnya, AKBP Bambang Kayun ini memang sudah diperiksa sebagai tersangka kasus suap pemalsuan surat, dalam proses sengketa perebutan hak waris PT ACM.

BACA JUGA:Soal Pemecatan Karyawan Sepihak, Ini Klarifikasi Dirut RSUD Bengkulu Tengah

Saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi, Bambang Kayun merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri 2013 - 2019.

Sedangkan pertemuan antara Bambang Kayun terhadap E-S serta H-W dilakukan sekitar Mei 2016 yang lalu, disalah satu hotel Jakarta.

BACA JUGA:Update! Ini Daftar Harga BBM Pertamina Turun Per 3 Januari 2023

"Tersangka Bambang Kayun dalam pertemuan tersebut, diduga mengatakan siap membantu dengan kesepakatan memberikan uang dan sejumlah barang," sampai Firli Ketua KPK, Dilansir dari berbagai sumber.

Setelah mendapat petunjuk dari Bambang Kayun, akhirnya E-S dan H-W mengajukan permohonan perlindungan ke Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

BACA JUGA:Pengantin Baru yang Kabur Bersama Mantan Kades, Digrebek di Kota Bengkulu

Singkatnya, Bambang Kayun kemudian ditugaskan menjadi salah satu yang menangani perkara tersebut.

Setelah terus bergulir, E-S dan H-W kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Kemudian keduanya diberikan saran untuk menggugat penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: