KPU

Status Nikah Siri Pengantin Perempuan yang Kabur, Ternyata Diketahui Kades Setempat

Status Nikah Siri Pengantin Perempuan yang Kabur, Ternyata Diketahui Kades Setempat

Buku Nikah pasangan suami-istri, yang pengantin perempuannya kabur bersama pria lain.--(Sumber Foto: Hendri/Betv).

KEPAHIANG, BETVNEWS - Kasus yang sedang viral di Kabupaten KEPAHIANG, terkait pengantin baru yang dibawa kabur oleh Mantan Kades asal Bengkulu Utara, ternyata telah berbohong sejak sebelum terjadi akan nikah.

Hal ini terbukti lantaran pada saat mengisi administrasi pernikahan, permempuan asal Bengkulu Tengah tersebut, menyatakan dalam surat tersebut merupakan perempuan lajang dan belum berstatus istri orang.

Padahal yang bersangkutan sudah memiliki suami siri, dan tengah mengandung anak dari suami sirinya berumur 2 bulan.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi BTS, Termasuk Dirut Bakti Kominfo

Jika sedari awal I-T (27) warga Desa Rena Kandis Kecamatan Pagar Jati Bengkulu Tengah, mengakui bahwa sudah berstatus istri siri orang lain, maka dipastikan tidak akan terjadi pernikahan.

Lantaran tidak terus terang akan statusnya, sehingga I-T melangsungkan pernikahan dengan F-Y (35) warga Desa Simpang Kota Beringin Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Polisi Gadungan yang Ditangkap Kasus Penggelapan, Ternyata Positif Konsumsi Sabu, Hukuman Bertambah?

Kemudian setelah melaksanakan resepsi pernikahan, pengantin perempuan tersebut kabur bersama mantan Kades Air Putih Kecamatan Marga Sakti Bengkulu Utara.

Yang ternyata merupakan suami siri perempuan tersebut, setelah dilakukan penelusuran oleh Pemerintah Desa Simpang Kota Beringin.

BACA JUGA:Resmi Dilantik Hari Ini, Lalu Apa Tugas dan Wewenang PPK Dalam Pemilu? Ini Penjelasannya

Kabarnya, bahwa status menikah siri perempuan tersebut sudah diketahui oleh Pemerintah Desa Rena Kandis, namun tetap memberikan keterangan bahwa perempuan tersebut lajang.

Sehingga ini menjadi pertanyaan bagi Pemerintah Desa Simpang Kota Beringin, terkait dasar Pemdes Rena Kandis mengeluarkan rekomendasi atau izin menikah tersebut.

BACA JUGA:Isu Reshuffle Kabinet Jokowi, 3 Kader Partai Nasdem Terancam Didepak?

"Kami akan usut tuntas permasalahan ini, dan saat ini kami juga mempertanyakan administrasi dari desa wanita ini. Kenapa sampai bisa dikeluarkan," tanya Supriyadi, Kepala Desa Simpang Kota Beringin, Kamis 5 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: