KPU

Siap-siap! Bawaslu Buka Pendaftaran Panwaslu Desa/Kelurahan, Catat Ini Jadwalnya

Siap-siap! Bawaslu Buka Pendaftaran Panwaslu Desa/Kelurahan, Catat Ini Jadwalnya

Fadlul Azmi, Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 10 Januari 2023.--(Sumber Foto: Jemiand/Betv).

MUKOMUKO, BETVNEWS - Siap-siap Bawaslu Kabupaten Mukomuko akan membuka pendaftaran calon Panwaslu Desa/Kelurahan, dan akan dibuka untuk 148 Desa serta 3 Kelurahan.

Sementara itu, untuk kewenangan pelaksanaan seleksi calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan tersebut, sepenuhnya akan diserahkan ke Panwascam di masing-masing Kecamatan.

BACA JUGA:Kenali 7 Penyebab Rambut Mudah Rontok hingga Tipsnya di Sini, nomor 3 dan 4 Sering Terjadi

Disampaikan Fadlul Azmi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, bahwa setiap Kelurahan dan Desa nantinya akan memiliki satu orang pengawas pemilu. Sehingga total yang akan direkrut adalah sebanyak 151 orang.

"Proses pengumuman saat ini telah kita buka dari 9 sampai 13 Januari dan untuk penerimaan berkas dari 14- 19 Januari 2023," jelas Fadlul, Selasa 10 Januari 2023.

BACA JUGA:Pelajar Nekat Akhiri Hidup, Kabarnya Minta Dibelikan Sesuatu?

Lanjutnya, untuk tahapan seleksi calon Panwaslu Desa/Kelurahan tersebut, dimulai dengan penerimaan Berkas pendaftaran, kemudian seleksi berkas lamaran dan selanjutnya akan dilakukan tes wawancara.

BACA JUGA:Pembangunan Rumah Adat Dilanjutkan, Ini Besaran Anggaran yang Disiapkan

Dimana setiap tahapan seleksi tersebut, semuanya akan dilaksanakan oleh Panwascam masing-masing, tidak ada ikut campur dari Bawaslu Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan Berlanjut, Ini Upaya Yang Diambil Keluarga

"Untuk tes wawancara semua kewenangan diserahkan kepada Panwascam, sehingga semua proses dilaksanakan langsung oleh Panwascam," tambahnya.

BACA JUGA:Wajib Tahu! 5 Hal Ini Harus Dijaga dan Tidak Dibocorkan Oleh Orang Lain

Untuk mencalon sebagai Panwaslu Desa/Kelurahan, minimal harus berusia 21 tahun ke atas.

Sementara itu, Panwaslu Desa/Kelurahan ini nantinya akan bertugas melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu, serta sampai dengan berlangsungnya Pemilu dan penghitungan suara. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: