Pembangunan Rumah Adat Dilanjutkan, Ini Besaran Anggaran yang Disiapkan
Rumah Adat Putri Beni Alam, yang rencananya akan kembali dilanjutkan pembangunannya, Selasa 10 Januari 2023.--(Sumber Foto: Jemiand/Betv).
MUKOMUKO, BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten MUKOMUKO melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), akan kembali melanjutkan proses pembangunan rumah Adat Putri Beni Alam, dimana tahun sebelumnya sempat terhenti.
BACA JUGA:Ini Daftar Harga BBM Pertamina Seluruh Indonesia, Per 10 Januari 2023
Untuk diketahui, bahwa pembangunan rumah adat ini, memang sudah dimulai sejak 2022 lalu, namun karena keterbatasan anggaran harus sebatas pondasi terlebih dahulu.
Dimana untuk melakukan pembangunan pondasi rumah adat tersebut, Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengeluarkan anggaran dari APBD 2022 sebesar Rp542 juta.
BACA JUGA:Gagal di Piala AFF, Ini Agenda Timnas Indonesia Selanjutnya
Kemudian, untuk melanjutkan pembangunan yang masih tertunda tersebut, pada 2023 ini telah disiapkan anggaran sebesar Rp1,5 miliar, dimana anggaran itu diharapkan bisa menyelesaikan proses pembangunan.
Abdiyanto, Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, setelah disepakati antara TAPD dan tim Banggar, terkait dengan besaran anggaran untuk pembangunan tersebut, maka pada 2023 ini akan segera dirampungkan.
BACA JUGA:Kenali 7 Penyebab Rambut Mudah Rontok hingga Tipsnya di Sini, nomor 3 dan 4 Sering Terjadi
"Kita pastikan pembangunan rumah adat akan dilanjutkan dengan anggaran yang telah disiapkan, harapan kita nantinya pengerjaan proyek ini bisa diselesaikan dengan tepat waktu," sampainya, Selasa 10 Januari 2023.
BACA JUGA:Pelajar Nekat Akhiri Hidup, Kabarnya Minta Dibelikan Sesuatu?
Adapun harapan Pemerintah atas berdirinya rumah adat tersebut, agar bisa menjadi salah satu bangunan yang menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Mukomuko.
Sehingga setelah selesai nantinya, rumah adat tersebut bisa menjadi salah satu tempat berwisata bagi masyarakat Kabupaten Mukomuko maupun luar daerah. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: