Hasil Pemeriksaan Sekolah, BPK Temukan Kerugian, Ini Jumlah yang Harus Dikembalikan

Hasil Pemeriksaan Sekolah, BPK Temukan Kerugian, Ini Jumlah yang Harus Dikembalikan

Gunawan R, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Tengah.--(Sumber Foto: Ronal/Betv).

BENGKULU TENGAH, BETVNEWS - Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI perwakilan Bengkulu, terhadap Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Bengkulu Tengah, terdapat 30 Sekolah yang menjadi temuan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tersebut, bahwa temuan dari 30 Sekolah tersebut, baik Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah Pertama, mencapai Rp 1 miliar.

BACA JUGA:Ini 5 Cara Dalam Menolak Pria Tanpa Menyakiti, nomor 3 dan 4 Sangat Perlu Berhati-Hati

Saat ini surat rekomendasi dari BPK sudah diterima oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Bukan Hanya Orang Dewasa, Balita Juga Bisa Dapat Bansos Rp 3 Juta Loh! Cek Infonya di Sini

Menurut Gunawan R, Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Tengah, bahwa surat tersebut diserahkan ke Penjabat Bupati dan diturunkan ke Dispendikbud guna ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Daftar Bansos PKH Bisa Lewat HP, Begini Caranya..

Untuk itu, saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Tengah, telah membentuk tim untuk melakukan tindakan atas temuan BPK RI perwakilan Bengkulu.

"30 Sekolah itu nantinya akan kami surati, untuk dapat mengembalikan tuntutan ganti rugi (TGR), sesuai dengan hasil temuan BPK," jelas Gunawan, Rabu 11 Januari 2023.

BACA JUGA:Bisa Terima Rp 4,2 Juta dari Program Kartu Prakerja, Simak Syaratnya!

Dari surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK tersebut, setidaknya ada sekitar 8 item yang menjadi temuan.

Diantaranya pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga kelengkapan administrasi yang menjadi pelayanan pemerintah.

BACA JUGA:Siap-siap Pelatihan Kartu Prakerja Bakal Digelar Offline, Cek Wilayahnya di Sini

"Kewajiban pengembalian TGR senilai hampir Rp1 miliar tersebut, paling lambat 60 hari atau 2 bulan kedepan, bila tidak dilakukan maka tidak menutup kemungkinan kondisi ini akan ditindak lanjuti ke pihak aparat penegak hukum," demikian tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: