Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi DD Talang Pito, Ini Oknumnya

Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi DD Talang Pito, Ini Oknumnya

Jaksa Penyidi Kejari Kepahiang saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Talang Pito Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2020, Rabu 11 Januari 2023.--(Sumber Foto: Hendri/BETV)

KEPAHIANG, BETVNEWS- Rabu sore 11 Januari 2023, Jaksa Penyidik Kejari Kepahiang telah melakukan penyidikan dan melaksanakan tahap ke II, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2020 lalu.

Saat ini, Kejari Kepahiang telah menetapkan tersangka, yakni Arlelan Kenedi (44) selaku pendamping pada tahun anggaran tersebut. 

BACA JUGA:Terduga Pelaku Pembunuhan di Kebun Tebeng Diringkus, Berikut Penjelasan Lengkap Polisi

Arlelan Kenedi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi DD Talang Pito, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 600 juta rupiah.

Sudarmanto Kasi Intel Kejari Kepahiang mengatakan, Arlelan Kenedi merupakan warga Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang.

BACA JUGA:SMPN Sindang Jati Dibobol, Ini Sejumlah Barang Diembat Maling, Nilainya Capai Rp78 Juta

Pada tahun 2020, Arlelan merupakan petugas pendamping desa yang bertugas di Kecamatan Bermani Ilir, khususnya Desa Talang Pito.

"Tadi Jaksa Penyidik pada Kejari Kepahiang telah dilaksanakan tahap II penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejari Kepahiang, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan DD Desa Talang Pito tahun anggaran 2020 lalu," ungkap Sudarmanto. 

BACA JUGA:RSUD Kaur Ambil Alih Pengelolaan Parkir, Ternyata Ini Penyebabnya

Kemudian, Arlelan Kenedi selanjutnya akan ditahan di rumah tahanan Polres Kepahiang selama 20 hari ke depan. 

"Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di rumah tahanan Polres Kepahiang selama 20 hari ke depan," imbuhnya. 

BACA JUGA:61 Orang Calon Anggota PPS Gugur, Ternyata Ini Penyebabnya

Pihaknya juga menjelaskan, tersangka Arlelan Kenedi disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP subs. Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (**) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: