Pengelola Pasar Tumbuh Diminta Penuhi Syarat Layak Pendirian
Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Indozone.id)
"Pasar itu kan tempatnya berjualan. Jadi tentu harus memenuhi unsur perizinan dan kebersihan. Jika dua itu terpenuhi, barulah masyarakat bisa beraktifitas di pasar," katanya.
BACA JUGA:Dinas ESDM: PT TLB Dilarang Suplai Batu Bara dari Jambi, Ini Tanggapan Dempo Xler
Sementar itu di Kota Bengkulu terdapat beberapa pasar tumbuh yang belum memiliki izin atau didirikan secara ilegal.
Di antaranya adalah Pasar Jembatan Bentring dan Pasar Jenggalu Lingkar Barat. Kedepanya Pemerintah Daerah meming agar pasar yang akan didirikan maupun yang sudah berdiri memenuhi syarat perizinan yang ada.
Demikian juga adapun pasar yang berkembang agar dapat mengikuti aturan agar tidak mengganggu fasilitas dan ketertiban umum.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: