KPU

Pengelola Pasar Tumbuh Diminta Penuhi Syarat Layak Pendirian

Pengelola Pasar Tumbuh Diminta Penuhi Syarat Layak Pendirian

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Indozone.id)

"Pasar itu kan tempatnya berjualan. Jadi tentu harus memenuhi unsur perizinan dan kebersihan. Jika dua itu terpenuhi, barulah masyarakat bisa beraktifitas di pasar," katanya.

BACA JUGA:Dinas ESDM: PT TLB Dilarang Suplai Batu Bara dari Jambi, Ini Tanggapan Dempo Xler

Sementar itu di Kota Bengkulu terdapat beberapa pasar tumbuh yang belum memiliki izin atau didirikan secara ilegal. 

Di antaranya adalah Pasar Jembatan Bentring dan Pasar Jenggalu Lingkar Barat. Kedepanya Pemerintah Daerah meming agar pasar yang akan didirikan maupun yang sudah berdiri memenuhi syarat perizinan yang ada. 

BACA JUGA:Meski Berprestasi, Ternyata Banyak Perpustakaan di Provinsi Bengkulu Dikelola Tidak Baik, Ini Penjelasannya

Demikian juga adapun pasar yang berkembang agar dapat mengikuti aturan agar tidak mengganggu fasilitas dan ketertiban umum.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: