KPU

LSM Nurani: Jika Bukti Cukup, Jangan Tunda Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Bupati Rejang Lebong

LSM Nurani: Jika Bukti Cukup, Jangan Tunda Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Bupati Rejang Lebong

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menerima kedatangan LSM Nurani, Senin 16 Januari 2023.--(Sumber Foto: Adi/BETV)

Pihaknya berharap jika dalam penyelidikan terdapat fakta-fakta serta telah terkumpulnya alat bukti, maka Polda Bengkulu dapat segera menetapkan status tersangka.

BACA JUGA:Benarkah Melewatkan Sarapan Bikin Gemuk? Cek Faktanya di Sini

" Kami berikan apresiasi terhadap penyidik ,lantaran intens dalam melakukan penyelidikan dan kami juga berharap jika nanti alat bukti cukup maka Polda Bengkulu segera tetapkan tersangka," tutupnya. 

BACA JUGA:Ini 7 Tanda Bahwa Kamu Miliki Pola Pikir Dewasa, nomor 3 Perlu Pertimbangan

Seperti pemberitaan sebelumnya, kasus ini mencuat ke permukaan, usai Bupati Rejang Lebong dilaporkan oleh Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) Achmad Tarmizi Gumay ke Polda Bengkulu pada 4 Oktober 2022 lalu, dengan dugaan Korupsi dana CSR dan Gratifikasi TPP pejabat Eselon II di lingkup Pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: