KPU

7 Raperda Ini Disahkan Jadi Perda, Berikut Rinciannya

7 Raperda Ini Disahkan Jadi Perda, Berikut Rinciannya

Rapat Paripurna perdana Kabupaten Seluma, disepakati sebanyaj 7 raperda disahkan jadi Perda, pada Senin 16 Januari 2023.--(Sumber Foto: Wisnu/BETV)

SELUMA, BETVNEWS - Bupati Seluma Erwin Octavian dan DPRD (Dewan Pimpinan Rakyat Daerah) , Forkopimda Kabupaten Seluma, Senin 16 Januari 2023, menggelar rapat Paripurna perdana di awal 2023. 

Dalam rapat paripurna ini, disepakati bersama pengesahan 7  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Seluma Erwin Octavian, DPRD Kabupaten Seluma dan disaksikan oleh tamu undangan yang hadir.

BACA JUGA:Penerima BLT Dapat Tarik Semua Saldo, Ini Syaratnya

7 raperda yang disepakati diantaranya:

  • Raperda tentang pajak daerah dan retribusi. 
  • Retribusi bantuan hukum untuk masyarakat miskin. 
  • Raperda penyertaan modal kepada PT Bank Bengkulu. 
  • Raperda tentang perlindungan terhadap lahan pertanian. 
  • Raperda tentang perumahan dan kawasan pemukiman.
  • Raperda pencegahatan pembatasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. 
  • Raperda tentang laporan keterangan dan pertanggung jawaban Bupati Seluma.

BACA JUGA:Rumah Pegawai KPU Provinsi Nyaris Dirampok, Sempat Terekam CCTV

Ditambahkannya, adapun tujuan pembahasan Raperda ini, tak lain adalah untuk mensejahtrakan masyarakat Kabupaten Seluma. 

BACA JUGA:Pengumuman! Masyarakat Mukomuko Harap Sabar, Cetak E-KTP Stop Sementara, Ini Penjelasan Kepala Dinas

"Iya hari ini kita bersama dengan legislatif menggelar rapat paripurna, untuk menggelar kesepakatan bersama legislatif untuk Raperda," jelas Bupati.

BACA JUGA:7 Cara agar Tetap Berpikir Positif dalam Kehidupan, nomor 1 Wajib Dicoba

Untuk diketahui, bahwa di 2023 ini sebelumnya ada sebanyak 40 Raperda yang diusulkan dan 20 diantaranya disetujui akan disahkan pada tahun ini. 

BACA JUGA:Resep dan Tips Membuat Capcay Kuah Udang, Cocok untuk Hidangan Makan Malam

Adapun dalam rapat paripurna perdana awal 2023 ini, masa sidang kedua ada tujuh Perda, selanjutnya enam Perda, dan kemudian pada sidang ketiga ada perda.

(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: