KPU

Bersiap Hadapi Sengketa, KPU Akan Tunjuk Pengacara

Bersiap Hadapi Sengketa, KPU Akan Tunjuk Pengacara

BETVNEWS,- Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu nomor urut 3 Helmi-Dedy dan nomor urut 4 Linda-Mirza, sama-sama mengklaim kemenangan hasil dari lembaga survei masing-masing Tim Pemenganan. Melihat hal ini, tidak menutup kemungkinan akan adanya gugatan yang akan dilakukan salah satu pasangan calon. Salah Satu Komisioner KPU Kota Bengkulu, Martawansyah mengatakan, jika berkaca dari PKPU 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Pilkada, gugatan baru bisa diproses jika perolehan suara berselisih 0 hingga 2%. Namun kendati demikian, Martawansyah yang menangani Divisi Hukum ini mengaku pihaknya siap menghadapi adanya gugatan jika memang salah satu paslon akan menggugat. Ia juga menjelaskan pihak KPU juga sudah siap menunjuk pengacara guna menghadapi gugatan tersebut. “Berdasarkan aturan itu maksimal selisih suara itu 2%, dan itu masih harus menunggu penetapan di tingkat KPU, jika memang ada gugatan kita diberikan kewenangan untuk menujuk Pengacara Negara dan itu akan kita siapkan,” terang Martawansyah. (Yudha Gondrong)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: