SK Guru Honorer Daerah di Kabupaten Ini, Hanya Berlaku 6 Bulan

SK Guru Honorer Daerah di Kabupaten Ini, Hanya Berlaku 6 Bulan

Muhammad Zum, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, saat memberikan keterangan kepada Reporter BETV, Selasa 24 Januari 2023.--(Sumber Foto: Jemiand/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, telah menerbitkan SK perpanjangan untuk guru honorer daerah, baik untuk tenaga pendidik maupun kependidikan.

Namun demikian, SK perpanjangan yang dikeluarkan tersebut, hanya berlaku untuk 6 bulan kedepan. Artinya SK tersebut berlaku hingga Juni 2023, selebihnya masih belum ada kepastian.

Sedangkan untuk gaji bagi guru honorer daerah tersebut, masing-masing akan dibayar Rp1.000.000 untuk setiap bulannya.

BACA JUGA:Kabar Baik! Pemkab Mukomuko Perpanjang SK Guru Honorer Daerah, Selengkapnya Disini

Disampaikan Muhammad Zum, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, bahwa sejauh ini tidak ada penambahan untuk jumlah guru honorer daerah untuk perpanjangan tahun ini. Jumlah guru honorer di bidang Dikdas sebanyak 883 orang dan Bidang Paud sebanyak 129 orang.

BACA JUGA:Beberapa Contoh Sikap hingga Tips Belajar yang Baik, Latih Fokusmu di Sini!

"Belum ada penambahan jumlah untuk tahun ini, hanya saja ada beberapa pengurangan terkait dengan yang mengundurkan diri dan yang berhalangan tetap atau meninggal dunia," jelas Zum.

BACA JUGA:Biar Terhindar dari Penyakit Saat Musim Hujan, Lakukan 7 Kebiasaan Sehat Ini

Ditambahkannya, untuk sistem pembayaran gaji akan diusahakan dibayar setiap bulannya, menyesuaikan dengan kondisi kesiapan administrasi untuk pembayaran gaji itu sendiri.

BACA JUGA:Pelantikan PAW Dahun Rosyadi, Imron Amin Resmi Anggota DPRD Bengkulu Selatan

"Kita akan usahakan setiap bulannya akan dibayar, namun hal tersebut masih tergantung dengan kesiapan administrasi untuk pencairan tersebut, kalau administrasinya cepat selesai otomatis pembayarannya juga akan cepat," tutup Sekretaris.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: