Pertanyakan Kejelasan, Guru Honorer Geruduk Kantor Dewan

Pertanyakan Kejelasan, Guru Honorer Geruduk Kantor Dewan

Para guru honorer yang mendatangi DPRD Bengkulu Tengah, terkait dengan kejelasan nasib mereka usai lulus passing grade Tes Seleksi P3K Guru tahun 2021 lalu, pada Senin siang 03 Oktober 2022.--(Sumber Foto: Ronal/Betv).

BENGKULU TENGAH, BETVNEWS - Puluhan perwakilan dari 54 guru yang lulus passing grade Tes Seleksi P3K Guru tahun 2021 lalu, Senin siang 03 Oktober 2022 mendatangi kantor dewan guna mencari kejelasan. 

Pasalnya guru honorer yang lulus passing grade ini, belum mendapat kejelasan mengenai SK dan juga kejelasan gaji mereka. 

Dari informasi yang didapatkan, seharusnya ke-54 guru honorer ini hanya perlu diangkat dan diberi SK, sesuai dengan kuota yang telah diusulkan kepada Pemerintah Kabupaten untuk tahun 2022 ini. 

Namun usulan kuota yang diajukan pihak Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia ditolak oleh Bupati. 

BACA JUGA:Kasus Asusila, Oknum BPD Desa Talang Sepakat Dilaporkan ke Polisi

Ketua Komisi I DPRD Benteng Evi Susanti menjelaskan, pihaknya hanya menjawab untuk kejelasan gaji mereka bukan dari APBD melainkan dari APBN.

Pihaknya menyatakan, di tahun 2023 mendatang gaji mereka sudah dianggarkan dalam APBN. 

"Untuk masalah usulan kuota pihak dewan enggan berkomentar lantaran hal tersebut merupakan wewenang Pemerintah Kabupaten, terkait gaji sudah kita jelaskan ke perwakilan guru honorer ini," jelas Evi. 

BACA JUGA:Tersangka Mutilasi Kucing Alami Gangguan Kejiwaan

Selain itu para guru honorer ini masih kebingungan terkait SK mereka, sebagai peserta yang lulus passing grade Tes Seleksi P3K Guru tahun kemarin.

Meskipun demikian, para guru cukup lega mendapatkan keterangan dari pihak dewan terkait kejelasan status mereka. 

"Kami berterima kasih sudah dijelaskan terkait gaji dan SK kami, selanjutnya kami menunggu kejelasan terkait kuota formasi serta kejelasan SK," ungkap Irna Yuningsi perwakilan guru honorer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: