Dari Mantan Kadis hingga Kontraktor, Ini Daftar Lengkap Vonis Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah
Dari Kadis hingga Kontraktor, Ini Daftar Lengkap Vonis Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Sidang lanjutan dengan agenda putusan perkara korupsi pembangunan Puskeswan dan BPP pada Dinas Pertanian Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Kamis 22 Mei 2025.
Di persidangan, Majelis Hakim Ketua Paisol SH membacakan putusan terhadap 10 terdakwa yang terseret pada kasus tersebut. Hakim memutuskan 10 terdakwa dihukum berbeda.
7 terdakwa masing-masing diputus 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta Subsidair 1 bulan penjara.
Mantan Kadis Pertanian Bengkulu Tengah, Endang Sumantri divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan.
BACA JUGA:DPO Polresta Bengkulu Terlibat Jaringan Asusila Grup FB ‘Fantasi Sedarah’, Ditangkap Bareskrim Polri
BACA JUGA:Gubernur Helmi Imbau Warga Tak Mampu Bayar Pajak Bersurat, Akan Digratiskan Seumur Hidup
2 orang kontraktor yakni Danitias Subarja dan Nana Setiana, masing-masing divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
Keduanya dibebankan Pidana tambahan membayar uang pengganti, untuk Danitias dibebankan membayar uang pengganti Rp 662 juta subsidair 10 bulan. Sementara, Nana dibebankan membayar Rp 768 juta subsidair 10 bulan.
"Menyatakan terdakwa Nana Setiana bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Nana Setiana pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 728 juta," ujar Paisol membacakan putusan terdakwa Nana di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari SH MH, mengatakan masih akan pikir-pikir terkait putusan tersebut. Meski putusan yang diberikan kepada 10 terdakwa 1 tahun lebih ringan dari tuntutan JPU.
BACA JUGA:Praktis dan Mudah, Yuk Buat Cemilan Lezat dari Pangsit Goreng, Gini Caranya!
BACA JUGA:Peran AI Di Era Digital: Membuka Jalan Baru Dalam Menyebarkan Ajaran Islam
"Kami sependapat atau tidak dengan putusan majelis hakim akan kami laporkan dulu dengan pimpinan. Intinya kami masih pikir-pikir," jelas Dewi.
Sementara itu, Made Sukiade SH, kuasa hukum Danitias Subarja, mengatakan, sangat keberatan dengan putusan majelis hakim, sehingga akan mengajukan banding.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

