Dari Mantan Kadis hingga Kontraktor, Ini Daftar Lengkap Vonis Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah
Dari Kadis hingga Kontraktor, Ini Daftar Lengkap Vonis Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah--(Sumber Foto: Imron/BETV)
"Kami sangat keberatan dengan putusan hakim, kami akan ajukan banding," ujar Made.
Dalam persidangan, bangunan Puskeswan dianggap tidak ada, terjadi total los dan merugikan negara Rp 662 juta.
BACA JUGA:Wortel Tawarkan Manfaat yang Baik untuk Kesehatan, Salah Satunya Menjaga Kesehatan Mata
Hakim bisa memutuskan kliennya bersalah jika, bangunan fisik Puskeswan tidak ada atau terjadi pelanggaran berat saat melakukan pembangunan sehingga terjadi kerusakan parah.
Lanjut Made, jika melihat putusan yang diberikan, Majelis hakim seperti tidak mempertimbangkan pembelaan yang disampaikan beberapa waktu lalu.
Pembelaan tersebut terkait dengan bangunan fisik Puskeswan Talang Empat yang sampai saat ini masih digunakan dan sudah diserahkan terimakan ke Pemda Bengkulu Tengah.
"Kalau saya jahat, saya robohkan bangunan Puskeswan itu, kalau memang dianggap tidak ada. Manusia kan mau minta keadilan, sementara ini malah sebaliknya. Kecuali bangunan tidak ada, wajar jika dihukum berat," tegas Made.
Untuk terdakwa lain, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Majelis hakim mengatakan, mengajukan banding atau tidak adalah hak dari para terdakwa.
Berikut daftar putusan Puskeswan Bengkulu Tengah :
1. Direktur CV Bita Konsultan, Nana Setiana, divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan. Dibebankan membayar uang pengganti Rp 768 juta lebih subsidair 10 bulan penjara.
2. Wakil Direktur CV Elsafira Jaya, Dannitias Subarja, divonis pidana penjara 2 tahun dan denda 50 juta subsidair 1 bulan. Dibebankan membayar uang pengganti Rp 662 juta subsidair 10 bulan penjara.
3. Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, Endang Sumantri, divonis pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan. Dibebankan membayar uang pengganti Rp 150 juta dan sudah dibayarkan.
BACA JUGA:Jasmen Silitonga Mundur dari Jabatan Direktur RSKJ Bengkulu
4. Mantan Kabid Peternakan, Watler Gilbert Tampubolon, divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan. Dibebankan membayar uang pengganti Rp 19 juta dan sudah dibayarkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

