Dari Mantan Kadis hingga Kontraktor, Ini Daftar Lengkap Vonis Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah
Dari Kadis hingga Kontraktor, Ini Daftar Lengkap Vonis Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah--(Sumber Foto: Imron/BETV)
5. Kabid Penyuluhan, Edi Pelita, divonis pidana penjara 1 tahun denda 50 juta subsisaie 1 bulan. Dibebankan membayar uang pengganti Rp 13 juta dan sudah dibayarkan.
6. PNS Pemkot Bengkulu, Mus Mulyanto, divonis pidana penjara 1 tahun denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan. Dibebankan membayar uang pengganti Rp 30 juta dan sudah dibayarkan.
7. Konsultan, CV Air Kertau, Joni Woker, divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan. Dibebankan membayar uang pengganti Rp 30 juta dan telah dikembalikan.
BACA JUGA:Jasmen Silitonga Mundur dari Jabatan Direktur RSKJ Bengkulu
8. Konsultan CV Arch Studio, Ruben Artanto, divonis pidana penjara 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan. Dibebankan membayar uang pengganti Rp 148 juta dan sudah dikembalikan.
9. Wakil Direktur CV Bayu Mandiri, Durmika, divonis pidana penjara 1 tahun denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Dibebankan membayar uang pengganti Rp 71 juta dan sudah dikembalikan.
10. Konsultan, CV Lavender, Kurniasih, divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan. Dibebankan membayar uang pengganti Rp 620 juta dan sudah dibayarkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

