Divonis Bersalah, Terdakwa Korupsi Retribusi TKA Bengkulu Tengah Belum Kembalikan Uang Negara Rp1,2 Miliar
Divonis Bersalah, Terdakwa Korupsi Retribusi TKA Bengkulu Tengah Belum Kembalikan Uang Negara Rp1,2 Miliar--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Sidang lanjutan dengan agenda putusan terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2018–2019 digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis 22 Mei 2025.
Dalam sidang putusan yang diketuai majelis hakim Paisol, SH, MH, menyatakan bahwa Elpi Eriantoni selaku mantan bendahara Disnakertrans Bengkulu Tengah dan Harry Wahyudi selaku Kabid Ketenagakerjaan terbukti bersalah.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
BACA JUGA:Manfaatkan KUR BRI, Pengusaha Wanita Ini Berhasil Sulap Kelor Jadi Aneka Olahan Pangan yang Digemari
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Diterpa Badai, 3 Rumah di Kepahiang Rusak Parah
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara yakini Elpi Eriantoni dijatuhi hukuman penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Sedangkan Harry Wahyudi divonis penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Sudah jelas bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah. Selanjutnya, silakan ambil keputusan apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan," tegas Hakim Paisol, Kamis 22 Mei 2025.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp100 Miliar Lebih, Ahmad Kanedi Jadi Tersangka Korupsi PAD Mega Mall dan PTM
BACA JUGA:Dari Mantan Kadis hingga Kontraktor, Ini Daftar Lengkap Vonis Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah
Selesai Persidangan, penasihat hukum terdakwa Elpi Eriantoni, Endah Rahayu Ningsih, mengatakan pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait dengan putusan dari majelis hakim.
"Kami pikir-pikir dan akan melakukan koordinasi juga kepada klien kami apa langkah yang akan kami ambil selanjutnya," kata Endah.
Lanjut Endah Rahayu Ningsih, sebelumnya kerugian negara sebesar Rp1,7 Miliar, sudah dikembalikan oleh terdakwa Harry Wahyudi dan Rp500 juta sisanya sebanyak 1,2 Miliar dibebankan ke kliennya sampai saat ini belum ada upaya untuk mengembalikan kerugian negara.
BACA JUGA:DPO Polresta Bengkulu Terlibat Jaringan Asusila Grup FB ‘Fantasi Sedarah’, Ditangkap Bareskrim Polri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

