Divonis Bersalah, Terdakwa Korupsi Retribusi TKA Bengkulu Tengah Belum Kembalikan Uang Negara Rp1,2 Miliar
Divonis Bersalah, Terdakwa Korupsi Retribusi TKA Bengkulu Tengah Belum Kembalikan Uang Negara Rp1,2 Miliar--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BACA JUGA:Gubernur Helmi Imbau Warga Tak Mampu Bayar Pajak Bersurat, Akan Digratiskan Seumur Hidup
"Sebelumnya kerugian negara itu Rp1,7 Miliar, sudah dikembalikan terdakwa Harry Wahyudi Rp500 juta, sisanya Rp1,2 miliar dibebankan kepada klien saya, hingga putusan hari ini belum ada upaya untuk mengembalikan kerugian negara," jelasnya.
Dengan putusan ini, kedua terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding apabila tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

