Melanggar Netralitas ASN, Pejabat Pemprov Ini Disanksi Administratif

Melanggar Netralitas ASN, Pejabat Pemprov Ini Disanksi Administratif

Pemprov Bengkulu menindak lanjuti surat atau instruksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh salah satu Kepala OPD.--(Sumber Foto: Ria/BETV)

"Kita sebagai ASN harus netral dan berpegang teguh dengan aturan," pungkasnya.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: