SE Gubernur: Usulan Dana Hibah 2024 Dilakukan Berbasis Elektronik, Catat Mekanismenya di Sini

SE Gubernur: Usulan Dana Hibah 2024 Dilakukan Berbasis Elektronik, Catat Mekanismenya di Sini

Pengusulan dan perencanaan anggaran belanja hibah dalam APBD Provinsi Bengkulu, mulai 2024 berbasis elektronik.--(Sumber Foto: Pemprov/BETV)

BACA JUGA:Miliaran Aset Lebong di Wilayah Bengkulu Utara Terbengkalai

8. Agar proses verifikasi usulan hibah dapat berjalan lancar, maka SKPD 

diharuskan membentuk tim verifikasi hibah sesuai dengan urusan 

pemerintahan dan kewenangan masing-masing SKPD, sesuai dengan 

Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E.248 BPKD Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor P.91.BPKDTahun 2022 tetang Perangkat Daerah Teknis untuk Mengidentifikasi dan Mengevaluasi usulan Hibah dari APBD Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Satlantas Polres Mukomuko Gelar Razia Knalpot Brong dan Kendaraan Tanpa Plat

9. SKPD agar dapat memberikan asistensi dan pendampingan kepada pengusul hibah dalam proses tahapan pengusulan hibah melalui Sipanggar Baja.

10. Panduan penggunaan Sipanggar Baja dapat diunduh pada menu Peraturan pada halaman depan sistem Sipanggar Baja atau dengan mengunjungi tautan berikut sipanggarbaja.bengkuluprov.go.id

BACA JUGA:3 Terdakwa Pungli Proyek Kemenpora di Kaur Jalani Sidang Perdana

11. Hal-hal teknis lebih lanjut dapat berkoordinasi dengan BPKD Provinsi Bengkulu Cq. Bidang Anggaran Jl. Pembangunan Nomor 1 Padang Harapan Bengkulu 38225, dengan nomor Whatsapp 08117310037.

Berikut tadi hal-hal penting yang tercantum di dalam SE Gubernur, semoga bermanfaat.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: