3 Terdakwa Pungli Proyek Kemenpora di Kaur Jalani Sidang Perdana
Proses persidangan Perdana yang digelar di PN Bengkulu, terhadap 3 tersangka kasus Korupsi dana Hibah Kemenpora di Kaur, Rabu 25 Januari 2023.--(Sumber Foto: Angga/Betv).
BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu 25 Januari 2023, menggelar sidang perdana terhadap 3 terdakwa kasus lanjutan korupsi hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), pembangunan stadion mini di beberapa Desa Kabupaten Kaur.
3 terdakwa yang mengikuti sidang tersebut yakni Muhardi (58), warga Kota Bengkulu yang merupakan mantan Kepala UPTD Samsat Kaur, Edwar Suryadi (42), warga Desa Jembatan Dua, dan Zairi Alias Heri (56) warga Desa Pasar Lama, Kecamatan Kaur Selatan.
BACA JUGA:Melanggar Netralitas ASN, Pejabat Pemprov Ini Disanksi Administratif
Untuk diketahui, bahwa kasus ini sebelumnya melibatkan Musihrin (32), warga Desa Muara Dua Kecamatan Nasal, dan merupakan staf Kemenpora yang dimana sebelumnya telah divonis selama hukuman 4 tahun Kurungan Penjara.
BACA JUGA:Irigasi Jebol, Puluhan Hektar Sawah Petani Beralih Fungsi
Kemudian menyeret 3 orang terdakwa lainnya, karena dalam fakta persidangan, ketiga orang tersebut ikut terlibat dalam pengambilan fee proyek atau pungutan dari pembangunan stadion mini tersebut.
Ketiga terdakwa didakwa pasal 12 huruf e sub pasal 12 huruf g Jo, pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
BACA JUGA:Hujan Sebabkan Cabe Membusuk, Warga Seluma Merugi
"Jadi mereka bertiga bersama sama ini menerima fee, ada yang mendapat 10 persen, ada yang mendapat 15 persen dari dana proyek pembanguan stadion GOR mini itu," ujar JPU Kejari Kaur, Ekke Widoto Khahar S.H.
BACA JUGA:Lagi Nongkrong, Warga Kota Bengkulu Jadi Korban Pengeroyokan
Terpisah, menanggapi dakwaan tersebut, penasehat hukum terdakwa Muhardi, Sofyan Siregar S.H menyebutkan, bahwa meskipun ada yang janggal dalam dakwaan JPU tersebut, pihaknya tidak menyampaikan eksepsi, dan akan memantau di sidang saksi nantinya.
"Kita tidak mengajukan eksepsi, karena kejanggalannya itu diluar rananya eksepsi, jadi kita akan kupas semuanya dan akan bawa saksi-saksi, dan juga bawa bukti disidang nantinya," jelasnya.
BACA JUGA:Pulau Enggano Berbenah Total Tahun Ini, Keluar Dari Wilayah 3TP
Hal senada juga disampaikan oleh Penasehat hukum terdakwa Zairi alias Heri, Maman Noviza S.H, yang juga tidak mengajukan eksepsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: