KPU

Viral di Media Sosial Nikah di KUA Jadi Trending, Intip Syarat hingga Alur Pendaftarannya

Viral di Media Sosial Nikah di KUA Jadi Trending, Intip Syarat hingga Alur Pendaftarannya

Ilustrasi foto pernikahan.--(Sumber Foto: Pixabay)

4. Saat dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, diharuskan mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan diadakannya akad nikah

BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Dilaporkan Dugaan Kasus Korupsi, Ketua DPRD: Itu Domain Polda Bengkulu

5. Mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600.000 ribu apabila akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA

6. Lakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah

BACA JUGA:Penting! 9 Tips Aman Belanja Online agar Tidak Mudah Ditipu

7. Lalu pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah bagi calon mempelai

(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: