Viral di Media Sosial Nikah di KUA Jadi Trending, Intip Syarat hingga Alur Pendaftarannya
Ilustrasi foto pernikahan.--(Sumber Foto: Pixabay)
4. Saat dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, diharuskan mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan diadakannya akad nikah
BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Dilaporkan Dugaan Kasus Korupsi, Ketua DPRD: Itu Domain Polda Bengkulu
5. Mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600.000 ribu apabila akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA
6. Lakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah
BACA JUGA:Penting! 9 Tips Aman Belanja Online agar Tidak Mudah Ditipu
7. Lalu pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah bagi calon mempelai
(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: