Bupati Rejang Lebong Dilaporkan Dugaan Kasus Korupsi, Ketua DPRD: Itu Domain Polda Bengkulu

Bupati Rejang Lebong Dilaporkan Dugaan Kasus Korupsi, Ketua DPRD: Itu Domain Polda Bengkulu

Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, saat dimintai keterangan mengenai dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Bupati Rejang Lebong, Kamis 2 Februari 2023.--(Sumber Foto: Daman/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Laporan dugaan kasus Korupsi dana CSR dan gratifikasi pemotongan TPP, yang menyeret nama Syamsul Effendi Bupati Rejang Lebong, yang disampaikan oleh Achmad Tarmizi Gumay ke Polda Bengkulu saat ini masih berproses.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Bengkulu pada Oktober 2022 yang lalu, dalam laporan yang disampaikan oleh Achmad Tarmizi Gumay, selalu Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB), bahwa orang nomor satu di Rejang Lebong tersebut diduga melakukan korupsi dana CSR dan gratifikasi pemotongan TPP.

BACA JUGA:Wabup Tindaklanjut Kasus Penganiayaan dan Dugaan Pelecehan Kepala Puskesmas

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen menyampaikan, bahwa dirinya sudah mendapatkan tembusan atas laporan yang ditujukan kepada Bupati Rejang Lebong.

BACA JUGA:Dinkes Seluma Antisipasi Penyebaran DBD, Gerak Cepat Lakukan Fogging

Dimana dalam laporan yang diterimanya, bahwa Syamsul Effendi sebagai terlapor dalam dugaan tersebut, terseret atas kasus dana CSR dan gratifikasi pemotongan TPP pejabat Eselon II.

Oleh karena itu, mengenai apa yang terjadi sebenarnya, dirinya selaku wakil rakyat berharap yang terbaik, dan semuanya merupakan domain Polda Bengkulu, sehingga hal ini tidak dapat dikomentari terlalu jauh.

BACA JUGA:Isi BBM Subsidi, Mobil Damkar Kota Bengkulu Didaftarkan QR Code MyPertamina

"Yang pertama inikan ada domainnya, saya juga menerima laporan dan ini sudah ada ranahnya. Karena ini ranahnya Polda, ya kita beri kewenangan kepada Polda," ujar Mahdi Husen, Kamis 2 Februari 2023.

Lebih lanjut menjawab pertanyaan awak media, Mahdi Husen yang menjadi wakil rakyat tidak berani berkomentar panjang, dengan alasan dirinya adalah Ketua DPRD dan harus menjaga kondusifitas daerah.

BACA JUGA:Kajati Tandai Pembangunan Gedung Kejari Bengkulu Tengah

"Kalau saya sebagai anggota DPRD dan Pimpinan DPRD kita harus menjaga situasi dan kondusif yang ada di Rejang Lebong ini agar terjaga, itu saja," pungkasnya.

Untuk laporan dugaan korupsi CSR tersebut, penyelidikan terus dilakukan Ditreskrimsus Polda Bengkulu, mulai dari pemanggilan dan pemeriksaan Kepala Dinas terkait, pihak Bank Bengkulu Cabang Curup, dan meminta keterangan dari saksi ahli.

BACA JUGA:Kasus Asusila di Ponpes, Satreskrim Polres Kepahiang Lengkapi Berkas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: