KPU

Siap Disidangkan, 12 Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT Seluma Dilimpahkan ke Kejati Bengkulu

Siap Disidangkan, 12 Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT Seluma Dilimpahkan ke Kejati Bengkulu

12 orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma yang menyebabkan kerugian negara Rp1,5 miliar, dilimpahkan ke Kejati Bengkulu hari ini, Selasa 16 Januari 2024.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - 12 orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma yang menyebabkan kerugian negara Rp1,5 miliar, dilimpahkan ke Kejati Bengkulu hari ini, Selasa 16 Januari 2024.

Pelimpahan 12 tersangka tersebut dilakukan sekitar pukul 10.45 WIB di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu setelah sempat diperiksa.

BACA JUGA:Sinergi Bagi Negeri, Donor Darah Menjadi Agenda Rutin

Dari 12 orang tersangka, 2 diantaranya merupakan pejabat di BPBD Seluma, yaitu Kepala Pelaksana BPBD dan Kabid RR BPBD Seluma. Sedangkan 10 orang lainnya merupakan kontraktor dan konsultan yang terlibat dalam kasus ini.

"Hari ini kita menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi, dari penyidik tipikor Poda Bengkulu," ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani.

BACA JUGA:2 Peserta PPPK Rejang Lebong Lulus CAT Mengundurkan Diri

Untuk pasal yang akan dikenakan pada ke-12 tersangka kasus tersebut, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Sehingga saat ini 12 tersangka sudah resmi menjadi tahanan Kejati Bengkulu, dan akan dititipkan di Rutan Malabero Bengkulu.

BACA JUGA:Latih Bakat dan Kreativitas Anak, Hotel Santika Bengkulu Kembali Tawarkan Kids Cooking Class

"Ada JPU yang disiapkan 13 orang untuk masing-masing tersangka. Jadi 13 orang itu yang nanti akan menyidangkan 12 tersangka tersebut," kata Ristianti.

Diketahui sebelumnya, pagu anggaran BTT yang terdapat di DPA BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp4,7 miliar lebih.

Namun untuk anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma hanya sebesar Rp3,8 Miliar, untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan. 

BACA JUGA:Mantan Bupati Mukomuko Ichwan Yunus, Nyatakan Siap Maju di Pilkada 2024

Sementara kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana BTT pada anggaran tanggap darurat yang ada di BPBD Kabupaten Seluma mencapai Rp 1,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: