KPU

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 17 Bengkulu, JPU Akan Hadirkan 85 Saksi

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 17 Bengkulu, JPU Akan Hadirkan 85 Saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menysapkan 85 saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 17 Kota Bengkulu. --(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu akan menghadirkan 85 saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 17 Kota Bengkulu. 

Dari 85 saksi yang telah disiapkan oleh JPU Kejari Bengkulu di dalam berkas perkara tidak akan dipanggil semuanya kedalam sidang keterangan saksi yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Sungai Rupat Bengkulu. 

Para saksi yang ada didalam berkas perkara tersebut tidak akan dihadirkan semuanya.

Hanya 30 saksi yang akan dihadirkan secara bertahap dengan rincian 10 saksi di setiap sidang keterangan.

BACA JUGA:KPU Seluma Temukan Surat Suara Pilgub Bengkulu Rusak

BACA JUGA:Kota Bengkulu Alami Inflasi 1,52 Persen dan Deflasi Kelima Kali di Oktober 2024

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu 30 Oktober 2024 kemarin Ketua Majelis Hakim Faisol SH, meminta JPU untuk menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu yang menjabat dari tahun 2019 hingga 2022.

"Dalam berkas perkara ada 85 saksi tapi itu tidak akan dihadirkan semuanya. Tadi juga ada permintaan dari Ketua Majelis Hakim untuk memanggil Mantan Kepala Dinas dan itu harus kami laksanakan karena perintah hakim," ujar Sis Sugiat, JPU Kejari Bengkulu. 

Diketahui dalam kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Imam Santoso selaku mantan Kepala Sekolah dan Yudarlanadi sebagai mantan Bendahara Sekolah, didakwa merugikan negara sebanyak Rp1,2 miliar.

Sebelumnya, menurut pengakuan kedua terdakwa kepada penyidik Unit Tipikor Polresta Bengkulu, uang hasil korupsi tersebut mereka gunakan untuk bermain judi online dan membeli mobil.

BACA JUGA:Final! 3.397 Pelamar PPPK Gelombang I Pemprov Bengkulu Memenuhi Syarat

BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Libatkan Ratusan Orang Lipat Surat Suara Pilkada 2024, Segini Upahnya

Adapun modus yang dilakukan oleh kedua terdakwa yakni dengan melakukan manipulasi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan memalsukan tanda tangan para guru. 

Akibat perbuatannya tersebut, kedua terdakwa didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi pada sidang dakwaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: