Program Unggulan Bupati dan Wabup Rejang Lebong Tak Capai Target RPJMD

Program Unggulan Bupati dan Wabup Rejang Lebong Tak Capai Target RPJMD

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rejang Lebong, Suradi Rifai --(Sumber Foto: Daman/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong yaitu program Bantuan Keuangan Khusus atau BKK Rp100 juta per desa dan kelurahan terancam menjadi program yang gagal.

Program unggulan yang menjadi janji kampanye Bupati Syamsul Effendi dan Wakil Bupati Hendra ini dalam pelaksanaannya memasuki tahun kedua tak mencapai target dalam RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menenga Daerah).

BACA JUGA:Lahan Tandus Jadi Sasaran Penghijauan Kapolres Rejang Lebong

Disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rejang Lebong, Suradi Rifai bahwa ditahun ini hanya ada 31 Desa yang mengajukan proposal untuk pengajuan bantuan.

Artinya hingga batas akhir pengajuan yakni bulan Maret hingga September berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 hanya 25 persen saja dari total 122 desa penerima BKK yang tersebar di 14 Kecamatan se-Kabupaten Rejang Lebong yang mengajukan proposal.

BACA JUGA:Petani Warga Rejang Lebong Ditemukan Meninggal, Diduga Tertimpa Pohon Kelapa

"Sampai akhir bulan September kemarin, itu ada 31 Desa yang memenuhi syarat untuk pengajuan," kata Suradi Rifai (Minggu 14 Oktober 2023).

Lebih lanjut, Suradi Rifai menerangkan untuk pengajuan proposal 31 Desa ini pun telah diproses oleh Tim dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun berdasarkan visi dan misi Bupati dan diteruskan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

BACA JUGA:HUT Humas Polri ke-72, Humas Polres Rejang Lebong Sumbangkan 40 Kantong Darah

"Setelah sesuai, proposal ini akan diantar ke OPD terkait yang menangani sesuai dengan usulan dari Desa, lalu baru akan memberikan rekomendasi kemudian kembali ke Bappeda setelah itu baru ke PMD," sambungnya. 

Sementara itu terkait minimnya minat Desa untuk mengajukan proposal maka nantinya program ini bakal dilakukan evaluasi.

Selanjutnya dari 31 Desa tersebut hanya 30 Desa saja yang akan diproses menerima bantuan karena ada 1 Desa yang persyaratannya kurang sehingga dinilai tak memenuhi syarat.

BACA JUGA:Kurir Sabu dari Rejang Lebong Tertangkap di Pinggir Jalan, Statusnya Residivis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: