Raperda RTRW Kepahiang 2022-2042 Disetujui Kementerian ATR/BPN
Raperda RTRW Kepahiang 2022-2042 Disetujui Kemenerian ATR/BPN.--(Sumber Foto: Hendri/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid didampingi Kadis PUPR, Kadis DLH, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan Kabupaten Kepahiang menerima dokumen persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepahiang tahun 2022-2042 dari Kementerian ATR / BPN RI.
BACA JUGA:Aset Terbengkalai di Kepahiang Akan Ditata Ulang
Dokumen diserahkan langsung oleh Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI yang diwakili Direktur Bina perencanaan Tata ruang daerah wilayah I Reny Windyawati.
BACA JUGA:KPU Kepahiang Buka Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024
Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid menyampaikan, dengan disetujuinya Raperda RTRW oleh pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Kepahiang segera menindaklanjutinya untuk percepatan penetapan Perda RTRW Kabupaten Kepahiang 2022-2042 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
BACA JUGA:Jalan Nasional Bengkulu-Kepahiang Terendam Banjir, Arus Lalu Lintas Lumpuh Total
"Setelah kemarin (Kamis, red) disahkan oleh pihak DPRD Kepahiang. Kita juga sudah menerima persetujuan dari pemerintah pusat. Maka aegera kami tindaklanjuti,” ungkap Bupati (Jumat 3 Februari 2023).
BACA JUGA:Dewan Kepahiang Sepakat Bentuk Pansus, Ada Apa?
Dengan adanya Raperda RTRW, semua elemen terakit akan dilibatkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam berbagai perizinan.
BACA JUGA:Kepahiang UHC, Cukup Modal KTP Masyarakat Langsung Dapat Pelayanan Kesehatan
"Semuanya nanti akan mengacu kepada RDTR,” tutupnya.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: