Skema Pembagian Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Segera Dihapus, Simak Informasi Terbarunya
Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Disway.id/BETV)
BETVNEWS - Skema rawat inap bagi para peserta BPJS Kesehatan yang berjalan selama ini menggunakan pembagian kelas 1, 2, dan 3 akan segera dihapus.
Seusai pesan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 terkait Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN), pemerintah harus menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai tahun ini.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Mantan Pjs Kades Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan, pelaksanaan KRIS di sejumlah rumah sakit yang ditargetkan secara bertahap, mulai 2023 hanya tinggal menunggu selesainya proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
BACA JUGA:Sering Dijadikan Solusi Saat Meriang, Simak Fakta tentang Kerokan Berikut
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga mengatakan, aturan yang akan menjadi acuan ketika melaksanakan KRIS, yakni revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebenarnya telah disepakati kementerian atau lembaga terkait.
BACA JUGA:Penyebab dan Tips Menghadapi Anak Susah Makan yang Perlu Orang Tua Tahu, Cek di Sini!
Dengan begitu, revisi perpres itu saat ini akan memasuki tahap pembahasan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya, sesuai dengan prosedur, peraturan tersebut akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna ditetapkan tanggal berlakunya.
BACA JUGA:Deteksi Dini Kanker Serviks dan Payudara
Pada 1 Januari 2023 lalu, Kementerian Kesehatan sebenarnya telah menargetkan terselesaikannya perluasan uji coba KRIS di 10 rumah sakit berbagai tipe. Baik yang berada di tingkat RS vertikal pemerintah, RS pemerintahan daerah, hingga RS milik swasta.
Kendati demikian, sampai saat ini hasilnya belum juga diumumkan.
BACA JUGA:Tidak Perlu Obat Sirup, Simak Cara Efektif Atasi Demam pada Anak
Pelebaran uji coba KRIS ini merupaka bagian dari hasil uji coba pertama kali yang dilaksanakan di empat RS vertikal pemerintah, yakni RSUP Rivai Abdullah Palembang, RSUP Johannes Leimena Ambon, RSUP Tadjuddin Chalid Makassar, dan RSUP Surakarta.
BACA JUGA:6 Tips Mendampingi Anak Sensitif, Salah Satunya Membantu Mengelola Emosi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: