KPU

DPO 6 Bulan, Pelaku Pencurian Dibekuk di Kampung Halaman

DPO 6 Bulan, Pelaku Pencurian Dibekuk di Kampung Halaman

DPO selama 6 bulan, A-V dibekuk polisi di kampung halamanan--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - A-V (24) warga Desa Kerta Pati Kabupaten Bengkulu Tengah, tahanan Polsek Teluk Segara yang melarikan diri pada Agustus 2022 lalu,  berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu, pada Jumat 10 Februari 2023.

BACA JUGA:Resep Kreasi Spesial Es Kelapa Muda Nikmat dan Segar, Cek Cara Membuatnya di Sini!

 

Sebelum menjadi tahanan Polsek Teluk Segara, A-V melakukan tindak pidana pencurian 1 unit Sepeda Motor, di wilayah hukum Polsek Muara Bangkahulu dan ditangkap Juli 2022.

 

BACA JUGA:3 Resep Minuman Campuran Wortel Ini Baik untuk Kesehatan

 

Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Agus Norman mengatakan, penangkapan A-V, setelah mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di kampung halamannya.

 

BACA JUGA:SPBU Kilometer 8 Hari Ini Resmi Beroperasional Kembali

 

Kemudian tim bertindak cepat melakukan penangkapan, yang diamankan di kebun karet milik pelaku di Daerah Talang Tarum, Desa Kerta Pati, Kabupaten Bengkulu Tengah.


BACA JUGA:Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Mukomuko

 

"Benar, pihak kami melakukan penangkapan atas pelaku yang kabur pada bulan agustus tepatnya di tanggal 4 kemarin, dan saat ini telah kami amankan," ungkapnya (Sabtu 11 Februari 2023).

 

BACA JUGA:Terverifikasi Faktual Dewan Pers

 

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, guna pemeriksaan lebih lanjutnya.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: