Penyelidikan Kasus OTT Oknum Guru Pungut PIP, Resmi Dihentikan
Kompol Andi Kadesma, Wakapolres Kepahiang.--(Sumber Foto: Hendri/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Polres Kepahiang resmi menghentikan penyelidikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 22 November 2022, oleh oknum guru SMA, berinisial A-N.
BACA JUGA:Nelayan di Seluma Akan Terima BPJS Ketenagakerjaan
Oknum guru tersebut bekerja di bagian kesiswaan SMA negeri Kabupaten Kepahiang, diduga melakukan pungli uang Program Indonesia Pintar (PIP).
BACA JUGA:Pencuri Spare Part Motor Dibekuk Tim Gabungan
Dari OTT tersebut polisi mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai dan cap.
BACA JUGA:HPN 2023, Wartawan Mukomuko Gotong Royong Bersihkan TPU Talang Marando
"Kasus tersebut sudah kita lakukan penyelidikan, ternyata terdapat kesepakatan diantara oknum guru, siswa penerima dan orang tua siswa,” ujar Kompol Andi Kadesma Wakapolres Kepahiang (Sabtu 11 Februari 2023).
BACA JUGA:Pelaku Bacok Korban, Hingga Bersimbah Darah
Ditambahkannya dugan pemotongan merupakan biaya operasional keberangkatan dari sekolah menuju lokasi pencarian.
BACA JUGA:Resep Kreasi Spesial Es Kelapa Muda Nikmat dan Segar, Cek Cara Membuatnya di Sini!
“Untuk itu kami hentikan penyelidikannya,” tutupya yang juga Wakil Ketua Saber Pungli Kepahiang.
BACA JUGA:Resep Kreasi Spesial Es Kelapa Muda Nikmat dan Segar, Cek Cara Membuatnya di Sini!
Sementara itu, dari pemberitaan sebelumnya, pemangkasan dana PIP tersebut sebesar Rp150 ribu persiswa penerima.
BACA JUGA:3 Resep Minuman Campuran Wortel Ini Baik untuk Kesehatan
Saat terjaring OTT, oknum guru tersebut sedang menarik dana dari 31 siswa-siswi yang baru saja mencairkan PIP lewat perbankan.
BACA JUGA:Polres Mukomuko Bekuk Pengedar Narkoba
PIP merupakan bantuan beasiswa untuk pelajar dari Pemerintah Pusat berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: