Nelayan di Seluma Akan Terima BPJS Ketenagakerjaan
Tahun ini, Pemkab Seluma alokasikan BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan.--(Sumber Foto: Wisnu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Perikanan Kabupaten Seluma, tahun ini alokasikan anggaran bantuan BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan.
BACA JUGA:Pencuri Spare Part Motor Dibekuk Tim Gabungan
Hal itu sebagai wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Seluma kepada nelayan.
BACA JUGA:Medali Emas Internasional, Pelajar Bengkulu Temukan Rumput Liar Jadi Permen Antikanker
Pekerjaan nelayan melaut adalah pekerjaan dengan resiko tinggi. Dengan mendapatkan jaminan perlindungan sosial yang layak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka nelayan dapat memperoleh manfaay yang banyak.
BACA JUGA:HPN 2023, Wartawan Mukomuko Gotong Royong Bersihkan TPU Talang Marando
Seperti pengobatan, perawatan yang terjadi
kecelakaan kerja saat melaut dan manfaat lainnya.
BACA JUGA:Pelaku Bacok Korban, Hingga Bersimbah Darah
Kadis Perikanan Kabupaten Seluma, Zuraini menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan sudah direncanakan sejak 2022 lalu, namun terkendala anggaran. Sehingga baru direalisasikan tahun ini.
BACA JUGA:DPO 6 Bulan, Pelaku Pencurian Dibekuk di Kampung Halaman
Sebanyak 1.200 nelayan dari 7 kecamatan dan 16
desa akan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Resep Kreasi Spesial Es Kelapa Muda Nikmat dan Segar, Cek Cara Membuatnya di Sini!
"Iya BPJS ini, akan kita serahkan dengan nelayan yang ada di 7 Kecamatan 16 Desa se-Kabupaten Seluma," ujarnya (Sabtu, 11 Januari 2023).
BACA JUGA:Polres Mukomuko Bekuk Pengedar Narkoba
Ditambahkannya, sebelum dibagikan, terlebih dahulu dilakukan pendataan, agar tepat sasaran penerimanya.
BACA JUGA:Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Mukomuko
"Kalau untuk pembagiannya, insyaallah di dalam waktu dekat ini kita akan salurkan BPJS ini untuk para nelayan," tambahnya.
BACA JUGA:SPBU Kilometer 8 Hari Ini Resmi Beroperasional Kembali
Sementara itu, nelayan yang akan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan harus memiliki katu Kusuka (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan), sebagai syarat khusus penerima, selain syarat umum lainnya seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) maupun KK (Kartu Keluarga).
BACA JUGA:Polres Mukomuko Bekuk Pengedar Narkoba
"Untuk bisa mendapatkan BPJS ini, selain sudah berpropesi sebagai nelayan dan memiliki KTP dan KK, juga harus menyertakan kartu Kusuka," tutupnya.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: