Ada Pelaku Begal, Berikut Tangkapan Polda Bengkulu Selama Ops Musang Nala 2023

Ada Pelaku Begal, Berikut Tangkapan Polda Bengkulu Selama Ops Musang Nala 2023

Ops Musang Nala 2023, yang digelar 23 Januari hingga 6 Februari berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian sepeda motor dan 7 orang pelaku begal di wilayah hukum Polda Bengkulu. --(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Operasi Musang Nala 2023, yang digelar 23 Januari hingga 6 Februari berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian sepeda motor dan 7 orang pelaku begal di wilayah hukum Polda Bengkulu. 

BACA JUGA:Komplotan Bandit Bersajam Diringkus, 1 DPO

 

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi mengatakan, 3 pelaku curanmor berinisial R-P, V-L dan S-L warga Kabupaten Empat Lawang, melancarkan aksi di kawasan Kelurahan Sukarami, Tanjung Agung dan Lingkar Timur.

 

BACA JUGA:6 Manfaat Daun Talas yang Baik dalam Kesehatan, Cek di Sini!

 

" Ketiganya merupakan warga kabupaten empat lawang, yang melakukan pencurian di wilayah sukarami, lingkar timur dan tanjung agung kota bengkulu,” ujarnya saat konferensi pers Selasa 14 Februari 2023.

 

BACA JUGA:Sidak Puskesmas dan RSTG Kota, Fasilitas Jadi Target Pembenahan

 

Ditambahkannya, Jatanras Polda Bengkulu dalam Operasi Musang Nala 2023, juga mengamankan 7 pelaku begal yang beraksi dikawasan pantai panjang dan masjid At Taqwa Kelurahan Anggut Atas Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus, Kriteria Rawat Inap Sebagai Berikut

 

"Tidak hanya mengamankan pelaku curanmor, namun juga jatantas berhasil mengamankan 7 orang pelaku begal yang beraksi dikawasan wilayah pantai panjang dan Masjid At Taqwa Anggut Atas Kota Bengkulu,” tambahnya.

 

BACA JUGA:3 Resep Menu Olahan Tahu, Masakan Sederhana dan Nikmat

 

Dalam Operasi Musang Nala 2023,  Jatanras berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor dan kunci letter T, dokumen kendaraan BPKB dan STNK, 2 unit motor dan 2 unit handphone milik tersangka begal.


BACA JUGA:Usut Korupsi Dana CSR, Saksi Ahli Perbankan Sebut Hal Ini

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya 10 tersangka di jerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

 

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: