Ada Pelaku Begal, Berikut Tangkapan Polda Bengkulu Selama Ops Musang Nala 2023
Ops Musang Nala 2023, yang digelar 23 Januari hingga 6 Februari berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian sepeda motor dan 7 orang pelaku begal di wilayah hukum Polda Bengkulu. --(Sumber Foto: Adi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Operasi Musang Nala 2023, yang digelar 23 Januari hingga 6 Februari berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian sepeda motor dan 7 orang pelaku begal di wilayah hukum Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Komplotan Bandit Bersajam Diringkus, 1 DPO
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi mengatakan, 3 pelaku curanmor berinisial R-P, V-L dan S-L warga Kabupaten Empat Lawang, melancarkan aksi di kawasan Kelurahan Sukarami, Tanjung Agung dan Lingkar Timur.
BACA JUGA:6 Manfaat Daun Talas yang Baik dalam Kesehatan, Cek di Sini!
" Ketiganya merupakan warga kabupaten empat lawang, yang melakukan pencurian di wilayah sukarami, lingkar timur dan tanjung agung kota bengkulu,” ujarnya saat konferensi pers Selasa 14 Februari 2023.
BACA JUGA:Sidak Puskesmas dan RSTG Kota, Fasilitas Jadi Target Pembenahan
Ditambahkannya, Jatanras Polda Bengkulu dalam Operasi Musang Nala 2023, juga mengamankan 7 pelaku begal yang beraksi dikawasan pantai panjang dan masjid At Taqwa Kelurahan Anggut Atas Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus, Kriteria Rawat Inap Sebagai Berikut
"Tidak hanya mengamankan pelaku curanmor, namun juga jatantas berhasil mengamankan 7 orang pelaku begal yang beraksi dikawasan wilayah pantai panjang dan Masjid At Taqwa Anggut Atas Kota Bengkulu,” tambahnya.
BACA JUGA:3 Resep Menu Olahan Tahu, Masakan Sederhana dan Nikmat
Dalam Operasi Musang Nala 2023, Jatanras berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor dan kunci letter T, dokumen kendaraan BPKB dan STNK, 2 unit motor dan 2 unit handphone milik tersangka begal.
BACA JUGA:Usut Korupsi Dana CSR, Saksi Ahli Perbankan Sebut Hal Ini
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya 10 tersangka di jerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: