KPU

Ferdy Sambo Disebut Bisa Lolos dari Hukuman Mati Berkat KUHP Baru, Simak Penjelasan Lengkapnya!

Ferdy Sambo Disebut Bisa Lolos dari Hukuman Mati Berkat KUHP Baru, Simak Penjelasan Lengkapnya!

Ferdy Sambo, yang divonis dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.--(Sumber Foto: Disway.id/BETV)

BACA JUGA:6 Tanda-tanda Seseorang Mengalami Labil dalam Hidupnya

"KUHP baru tidak bisa digunakan karena kejadiannya sebelum KUHP baru terbit dan bertentangan dengan asas legalitas jika KUHP baru diundangkan," ujar Abdul Fickar dikutip dari Kompas.com, Selasa 14 Februari 2023.

Senada dengan Abdul Fickar, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menyatakan, ketentuan pidana mati dalam KUHP terbaru tidak bisa diterapkan pada Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Usai Digrebek Bersama Wanita, Oknum Kepala Dinas di Bengkulu Selatan Belum di Sanksi

Dengan demikian, hukuman mati Ferdy Sambo masih berdasarkan KUHP lama.

"Masih mengacu pada KUHP lama, karena KUHP baru akan berlaku tiga tahun dari sekarang," ujar Eva.

BACA JUGA:Cek di Sini! 5 Jenis Sambal yang Punya Rasa Khas, Menu Pelengkap Nasi

Hal serupa juga diungkapkan pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga, Wayan Titip Sulaksana.

Menurut Wayan, ketentuan Pasal 100 KUHP yang baru tidak berlaku surut, sehingga aturan mengenai masa percobaan 10 tahun terkait pidana mati dalam KUHP yang baru tidak bisa berlaku bagi Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Intip 5 Cara Menjalani Muhasabah yang Perlu Diterapkan dalam Kehidupan

Khusus dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua, pasal yang digunakan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau KUHP lama.

Mulai dari penyidikan di kepolisian, pengajuan perkara, hingga pelimpahan ke kejaksaan, keseluruhan prosesnya menggunakan KUHP lama.

BACA JUGA:Pilkades Serentak di Benteng Mulai Mei 2023

"Meski putusan MA atas putusan kasus Sambo keluar tahun 2026, tetap akan menggunakan KUHP lama. Karena dari awal dia diadili menggunakan KUHP lama," ujar Wayan.

Di sisi lain, jelas Wayan, KUHP lama tidak mengatur waktu tunggu bagi terdakwa yang divonis mati setelah perkaranya dinyatakan inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: