Jelang Tuntutan Terdakwa Korupsi Jalan Enggano, Ini Kata Kajati

Jelang Tuntutan Terdakwa Korupsi Jalan Enggano, Ini Kata Kajati

BETVNEWS,- 6 terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lapen di Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2016 lalu, dijadwalkan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada rabu (11/7) besok di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Keenam terdakwa adalah mantan KPA Syaifudin Firman, kuasa direktur PT Gamely Alam Sakti Karisma, Lie Eng Jun beserta dirut Elfina Rofidah, ketua pokja Tamimi Lani, PPTK Samsul Bahri, dan pengawas utama proyek Muja Asman. Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol mengatakan, tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa yang tidak mengembalikan kerugian negara hingga saat ini. “Ya kalau tidak ada pengembalian uang negara, berarti tidak ada yang meringankan. Nanti bisa dilihat berapa tuntutan (hukuman,red) kita” tegas Kajati. Seperti diketahui dari enam terdakwa, 3 terdakwa yakni Tamimi Lani, Elfina Rofidah, dan Samsul Bahri telah mengembalikan uang negara sejumlah Rp. 440 juta rupiah.  Namun pengembalian tersebut belum bisa menutupi kerugian sebesar Rp. 7,1 miliar. (Taufan Ajo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: