KPU

Berlaku Mulai Hari Ini, Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta

Berlaku Mulai Hari Ini, Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta

Salah satu motor listrik di Indonesia.--(Sumber Foto: Disway.id/BETV)

BETVNEWS - Pemberian subsidi kendaraan listrik pada sepeda motor listrik akan berlaku mulai hari ini, Senin 20 Maret 2023.

Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp7 juta pada setiap pembelian satu unit motor listrik.

BACA JUGA:Berbuka Puasa dengan Sajian Manis, Cek di Sini 4 Resep Camilan Menjelang Bulan Ramadan!

"Ini akan efektif 20 Maret tahun ini," ujar Luhut Binsar Panjaitan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi awal Maret lalu.

Subsidi tersebut akan disediakan untuk pembelian 200 ribu unit motor listrik. Meskipun begitu, tidak semua motor listrik memperoleh keistimewaan subsidi Rp7 juta.

BACA JUGA:Biaya, Syarat, hingga Tata Cara Perpanjangan SIM 2023

Motor-motor yang mendapat subsidi hanya untuk kendaraan yang diproduksi di dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling tidak sebanyak 40 persen atau lebih. 

BACA JUGA:Resmi Ditutup, Ini 23 Resolusi Hasil Rakernas VII AMAN

Selain itu, produsen motor listrik yang telah memenuhi kriteria tersebut juga tidak boleh menaikkan harga motor listrik ketika masa pemberian subsidi.

BACA JUGA:Polda Ringkus Bandar Sabu Jaringan Sumbar

Awalnya, hanya ada tiga merek motor listrik yang memperoleh subsidi, yaitu Volta, Gesits, dan Selis.

Tetapi, baru-baru ini beberapa merek motor lain seperti Viar dan Smoot mengklaim telah memenuhi syarat dari pemerintah.

BACA JUGA:Gubernur Terbitkan SE, Penyesuaian Jam Kerja Awal Ramadhan

Dengan begitu, motor listrik mereka dinilai berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: