Oknum Polisi Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Ternyata Konsumsi Barang Haram
Sidang Kasus Sabu terhadap oknum Perwira Polisi di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa 21 Maret 2023.--(Sumber Foto: Angga/Betv).
Dimana berdasarkan pengakuan terdakwa, bahwa sabu yang dikonsumsi tersebut didapat dari seseorang berinisial C-E, dari Padang Ulak Tanding (PUT).
Pelaku saat ini masih dalam proses pengejaran oleh Polisi, dan tengah dicari dimana keberadaannya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: