Oknum Polisi Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Ternyata Konsumsi Barang Haram

Oknum Polisi Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Ternyata Konsumsi Barang Haram

Sidang Kasus Sabu terhadap oknum Perwira Polisi di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa 21 Maret 2023.--(Sumber Foto: Angga/Betv).

Dimana berdasarkan pengakuan terdakwa, bahwa sabu yang dikonsumsi tersebut didapat dari seseorang berinisial C-E, dari Padang Ulak Tanding (PUT).

Pelaku saat ini masih dalam proses pengejaran oleh Polisi, dan tengah dicari dimana keberadaannya.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: