Bahaya! Jangan Belok Tanpa Lampu Sein

Bahaya! Jangan Belok Tanpa Lampu Sein

Keberadaan lampu reting tersebut berfungsi untuk memberitahu kepada pengendara lain agar berhati-hati. --(Sumber Foto: Astra Honda Motor)

BETVNEWS – Selain membutuhkan skill dalam berkendara juga dibutuhkan pemahaman terhadap aturan lalu lintas yang berlaku.

Masih sering di temui pengendara kendaraan bermotor mengabaikan keselamatan saat berkendara seperti tidak menyalakan lampu sein saat hendak berbelok atau berganti jalur.

BACA JUGA:Astra Honda Motor Bersama Astra Motor Bengkulu Gelar Festival Vokasi Satu Hati BACA JUGA:Astra Honda Motor Bersama Astra Motor Bengkulu Gelar Festival Vokasi Satu Hati

Ada juga yang menyalakan lampu isyarat ke kiri tetapi berbelok ke kanan. Keberadaan lampu reting tersebut berfungsi untuk memberitahu kepada pengendara lain agar berhati-hati. 

BACA JUGA:Harga Rp1 Miliaran, Honda Gold Wing 1800 Terbaru Hadir di Indonesia

Tidak menyalakan lampu sein atau salah menyalakan lampu sein juga termasuk pelanggaran lalu lintas.

 BACA JUGA:AHMBS 2023: Cari Pelajar Kreatif, Peduli dan Percaya Diri

Sesuai dengan UU LLAJ, pengendara yang abai dan tidak menyalakan lampu sein bisa didenda sebesar Rp 250.000 atau dipenjara selama satu bulan.

BACA JUGA:SMKN 5 Bengkulu Selatan Jadi SMK Binaan Astra Honda Motor

Sanksi ini terdapat dalam pasal 294 yaitu bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".


Selain membutuhkan skill dalam berkendara juga dibutuhkan pemahaman terhadap aturan lalu lintas yang berlaku.--(Sumber Foto: Astra Honda Motor)

Penggunaan lampu sein pada dasarnya sudah diatur dalam Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No 22, Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Mengaktifkan lampu sein yang benar adalah 30 meter sebelum kendaraan berbelok ke arah tujuan. Mengapa demikian? 

BACA JUGA:Sambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H, AHM Gelar Mudik dan Balik Bareng Honda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: