Jam Kerja Berkurang, Sekda Ingatkan ASN Tetap Disiplin

Jam Kerja Berkurang, Sekda Ingatkan ASN Tetap Disiplin

Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengumumkan bahwa selama Ramadhan 1444 Hijriah, jam kerja ASN berubah.--(Sumber Foto: Hendri/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengumumkan bahwa selama Ramadhan 1444 Hijriah, jam kerja ASN berubah.

BACA JUGA:Optimalkan Pelayanan, PN Kepahiang Sidang Keliling di Desa

Hal itu sesuai dengan SE Menteri PANRB bahwa pengaturan jam kerja ASN dengan 5 hari kerja, menjadi pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, jam istirahat 12.00-12.30 WIB, pada hari Senin hingga Kamis. Sedangkan hari Jumat jam kerja pada pukul 08.00-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

BACA JUGA:Terlantar di Bengkulu Selatan, 1 ODGJ Dipulangkan

Kemudian bagi OPD yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga 14.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. 

Selanjutnya untuk hari Jumat, jam kerja ASN pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

BACA JUGA:Masjid Jamik Ibadurrahman di Desa Simpang Kota Bingin, Diresmikan Bupati Kepahiang

"Sesuai dengan SE Menteri PANRB, pengurangan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan juga kita terapkan di Kabupaten Kepahiang," ujar Hartono, Sekda Kabupaten Kepahiang (Rabu 22 Maret 2023).

BACA JUGA:Pintar Season 6, Audisi Peserta dari Kepahiang dan Rejang Lebong

Pengaturan jam kerja dimaksudkan agar ASN yang menjalankan Ibadah Puasa dapat khusyuk namun tetap memberikan pelayanan kerja yang optimal.

Disamping itu, Sekda juga mengingatkan kepada ASN, kendati ada pengurangan jam kerja, namun pihaknya tetap dilakukan pengawasan terhadap kedisiplinan.

“Namun demikian saya tegaskan, tidak ada penambahan kembali yang dilakukan oleh OPD ataupun individu ASN sendiri. Jika hal itu nanti kedapatan, kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas,” tambahnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: