Kurang 24 jam, Pelaku Bobol Kost Diringkus Macan Cempaka

Kurang 24 jam, Pelaku Bobol Kost Diringkus Macan Cempaka

Tim Macan Cempaka berhasil meringkus pelaku bobol warung.--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemuda berinisial I-V (21) warga Jalan Merapi Kelurahan Panorama Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, diringkus Unit Opsnal Tim Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka, pada Rabu 22 Maret 2023 dini hari.

BACA JUGA:Main Hp Sambil Dicas, Pelajar 17 Tahun Tersambar Petir

Kapolsek gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban atas nama David Amjas.

BACA JUGA:Kakek 72 Tahun Dianiaya Hingga Berlumuran Darah

Korban melaporkan telah kehilangan sejumlah uang tunai di kost miliknya, saat sedang pergi membeli makan.

BACA JUGA: Diduga Sakit, Sopir Ditemukan Tewas di Dalam Truk

Berbekal infomasi tersebut petugas langsung melakukan observasi dan mendapati tersangka I-V berada di kawasan Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Malam Tarawih, Duda Asal Bengkulu Utara Ditemukan Tewas Gantung Diri

Selanjutnya pelaku diamankan dan ditahan di sel tahanan Polsek Gading Cempaka untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Penangkapan I-V berdasarkan laporan korban, Rabu 22 Maret 2023. Selanjutnya gerak cepat petugas yang kurang dari 24 jam berhasi meringkus pelaku,” ungkap Kapolsek (Kamis 23 Maret 2023).

BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan dengan Sajam Ditangkap, Motifnya Sakit Hati

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu dan botol minuman keras.

BACA JUGA:Truk Hilang Kendali, Tabrak 2 Rumah Warga

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: