KPU

Begal Jalan Lintas Didor Polisi

Begal Jalan Lintas Didor Polisi

Pelaku begal, Z-F (22) warga Desa Air Apo Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding.--(Sumber Foto: Daman/BETV)

BACA JUGA:Ibu Muda Selamat dari Percobaan Pemerkosaan Tetangganya

Awalnya korban sempat melawan namun karena kalah dari jumlah, sehingga memutuskan untuk kabur dan meninggalkan sepeda motornya di TKP.

BACA JUGA:Resmi Ditutup, Ini 23 Resolusi Hasil Rakernas VII AMAN

Berdasarkan pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Dan 1 unit sepeda motor matik milik korban.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: