RSKJ Soeprapto Hadirkan Layanan Rawat Jalan dan Rawat Inap bagi Pasien Narkoba
dr. Faisal Frida Putera, Dokter Jaga Poli Narkoba RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Tim/Betv).
BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Pertahankan Akreditasi Paripurna
Setelah rokok tidak dirasa ampuh lagi, mereka akan beralih ke minuman beralkohol dan seterusnya hingga akhirnya mengkonsumsi narkoba.
BACA JUGA:Senam sebagai Bentuk Pemberdayaan Kesehatan Pegawai dan Tenaga SDM di RSKJ Soeprapto
Pelayanan di RSKJ untuk pasien narkoba dibagi menjadi 2 yaitu pelayanan yang bersifat rawat jalan dan rawat inap.
BACA JUGA:RSKJ Gelar Sosialisasi Pelayanan VCT, TB MDR, dan KIA KB
Ketentuan bagi pasien yang menjalani rawat jalan berupa konsultasi, pemetaan masalahnya, dan support system yang dapat mencegah dirinya kembali terjerumus penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu Terakreditasi Paripurna
Bagi pasien yang melakukan terapi rawat jalan, tetap akan diperiksa terlebih dahulu dan harus menyertakan surat keterangan telah bebas dari narkoba oleh lembaga rehabilitasi pemerintah.
BACA JUGA:RSKJ Edukasi Penggunaan Obat yang Baik dan Benar
Untuk alur pengobatan bagi pasien penyalahgunaan narkoba di RSKJ bisa melalui rawat jalan atau melalui IGD. Setelah itu akan dilakukan assesment/dikaji apakah termasuk kategori rawat jalan atau rawat inap.
BACA JUGA:Pelayanan Elektroencephalography (EEG) di RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu
Untuk durasi program rehabilitasi dan pengobatan sesuai ketentuan yang berlaku bagi pasien rawat inap yaitu 3 bulan.
Bulan pertama berupa pengenalan program, bulan kedua berupa pemantapan dan persiapan, dan di bulan terakhir berupa rekonsiliasi atau persiapan pasien kembali ke masyarakat.
BACA JUGA:Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Membuka Pelayanan Gerai Vaksin Covid 19 Gratis
Adapun biaya bagi pasien yang terlibat penyalahgunaan narkoba kategori PBI, seluruhnya ditanggung oleh pemerintah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: