Tidak Jadi Dipangkas, Jabatan Kades Tetap Bisa 18 Tahun
Pelantikan Kepala Desa di Kabupaten Seluma.--(Sumber Foto: Doc/Wizon/Betv).
BACA JUGA:Jelang Lebaran Pabrik Sawit di Bengkulu Tutup, Harga Turun
Ditolaknya gugatan yang disampaikan Eliadi Hulu, berdasarkan pertimbangan hukum, MK menjelaskan bahwa UUD 1945 secara eksplisit hanya membatasi beberapa jabatan publik.
Kemudian masa jabatan Kades memang tidak diatur didalamnya, melainkan di dalam Undang-undang.
BACA JUGA:Jumat Berkah, Ini Kata Mutiara dari Gubernur Bengkulu Tentang Sabar dan Bersyukur
Lantaran dianggap tidak relevan menyamakan masa jabatan Kepala Desa dengan Kepala Daerah maupun Presiden. Sehingga dalil gugatan yang disampaikan Eliadi Hulu, dianggap tidak beralasan berdasarkan hukum.
Terlebih bahwa jabatan Kades 6 tahun dan maksimal 3 periode tersebut, juga tidak bertentangan dengan UUD 1945.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: