Khusus Penerima Kartu Prakerja! Dapatkan Insentif hingga Rp 4.200.000, Dengan Melakukan hal Ini
Bocoran jadwal Kartu Prakerja gelombang 51, peserta bisa mendapatkan insentif Rp4,2 juta.--(Sumber Foto: Pinterest)
Nah untuk yang mendaftar secara offline, maka memang harus menghadiri kegiatan pelatihan dari masing-masing lembaga penyedia jasa.
Sehingga peserta harus datang di lokasi yang telah ditentukan melalui akun resmi maupun media sosial.
BACA JUGA:Kini Penerima BSU Bisa Cairkan BLT 2023 Rp700 Ribu, Cek Syarat dan Bansos Lain di Sini!
3. Pelatihan Hybrid
Pelatihan ini merupakan gabungan dari Online dan Offline. Dimana dalam metode ini, tetap membutuhkan perangkat elektronik dengan akses internet.
Namun peserta juga harus datang ke titik pertemuan yang telah ditetapkan oleh lembaga pelatihan.
Selanjutnya, melalui akun resminya Kemenko Bidang Perekonomian, menyarankan peserta mengunjungi digital platform untuk menimbang topik sesuai minat dan dapat melihat rekomendasi yang ada di dashboard.
Setelah dinyatakan lulus dan merupakan penerima kartu Prakerja 2023, peserta memiliki batas waktu 15 hari untuk membeli pelatihan pertama.
Jika kemudian melewati tenggat waktu yang ditentukan, maka kemudian kepesertaan akan dicabut dan dianggap non aktif.
Dan yang paling harus diketahui, bahwa insentif pelatihan Rp3.500.000 akan hangus dan dikembalikan ke Kas Umum Negara.
BACA JUGA:Terkini! Kabar BSU 2023 Ketenagakerjaan Cair hingga Rp 1.200.000, simak Penjelasannya
Tidak kalah penting, pastikan juga untuk menyambungkan rekening bank atau akun dompet digital, supaya bisa menerima insentif Prakerja 2023.
Insentif Rp600.000 untuk pengganti transportasi dan Rp100.000 untuk insentif pengisian survey sebanyak dua kali.
Adapun beberapa lembaga keuangan atau atau perbankan yang dapat digunakan diantaranya: BNI, BCA, OVO, LinkAja, DANA, dan Gopay.
Sedangkan untuk beli pelatihan kartu Prakerja 2023, dapat dilakukan melalui Tokopedia, Bukalapak, SIAP kerja, PINTAR, pijar, dan karier.mu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: