OTT Bupati Kepulauan Meranti, KPK Amankan BB Rp26,1 Miliar
Muhammad Adil, Bupati Kepulauan Meranti saat ini ditetapkan Tersangka oleh KPK.--(Sumber Foto: Tim/disway.id/Betv).
JAKARTA, BETVNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti, atas kasus tindak pidana korupsi dengan dugaan menerima suap, memotong anggaran hingga melakukan suap.
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan sebanyak Rp26,1 Miliar uang, yang dijadikan sebagai barang bukti dalam penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Lebaran Sebentar Lagi, Kepala Daerah Ini Larang ASN Gunakan Mobnas Buat Mudik
Tidak hanya Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti, dalam operasi tangkap tangan tersebut turut diamankan beberapa orang lainnya.
Kemudian Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih, serta Ketua Tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau atas nama M. Fahmi.
BACA JUGA:Mau Liburan? Ini 7 Objek Wisata Hits di Bengkulu, Ikonik Banget!
Adapun ketiga kasus korupsi yang diduga menjerat Muhammad Adil, diantaranya:
1. Menerima suap atau fee dari jasa travel Umrah sebesar Rp 1,4 Miliar dimana uang tersebut diterima dari Fitria Nengsih Kepala BPKAD, yang juga menjabat sebagai pimpinan Cabang PT Tanur Muthmainnah (jasa Travel Umrah).
BACA JUGA:Oknum Kepala Sekolah Dasar Digrebek Bersama Wanita Bersuami
2. Kasus yang kedua, M. Adil diduga meminta setoran dari uang Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Uang setoran itu merupakan potongan dari uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) masingmasing SKPD.
BACA JUGA:Info Grebek!! Kepala SD di Bengkulu Selatan Kepergok di Kamar Hotel Bersama Wanita Bersuami
3. Bupati Kepulauan Meranti juga diduga melakukan suap kepada Fahmi sebesar Rp 1,1 miliar, terkait dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan BPK.
Dilansir dari berbagai sumber, bahwa ketiganya saat ini telah ditahan ditempat yang berbeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: