Seorang Pengacara di Kota Bengkulu Dilaporkan ke Polisi, Gegara Ini..
Wahyudi Suryatama, pelapor kasus penggelapan mobil. Yang dilaporkan adalah seorang pengacara di Kota Bengkulu.--(Sumber Foto: Adi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Lantaran menggelapkan 1 mobil dengan nomor polisi BD 1925 EE yang masih menjadi jaminan objek fidusia di salah satu perusahaan pembiayaan.
BACA JUGA:Jadi Perbincangan! Pengobatan Alternatif Ida Dayak, Ini Sosok Wanita Viral di Media Sosial
E-V salah satu lawyer di Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, Senin 3 April 2023 dilaporkan ke polisi.
BACA JUGA:Bukan Hanya Koin Rp1000 Kelapa Sawit, Koin Kuno Ini Juga Punya Harga Fantastis, Ada yang Lapis Emas!
Dikatakan pelapor Wahyudi Suryatama, kejadian berawal saat terlapor mengajukan kredit mobil ke perusahaan tempatnya bekerja.
BACA JUGA:Terbaru! Bansos BSA 2023 Sebesar Rp800.000, Cek di Sini Kategori Penerima
Namun setelah berjalan beberapa waktu, E-V mengalami gagal bayar.
Selanjutnya petugas dari perusahaan datang ke rumah E-V, dan mendapati fakta bahwa mobil yang menjadi jaminan fidusia itu telah dijual sepihak di Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Pencurian Motor Terjadi Lagi, Sasar Kos-kosan Mahasiswi di Kota Bengkulu
"Awalnya terlapor mengajukan kredit mobil baru setelah di terima oleh pihak perusahaan. Tapi terlapor gagal bayar dan kami pun sudah berusaha datang ke rumah terlapor,namun unit yang menjadi jaminan objek fidusia tersebut sudah di over,” ungkapnya saat dikonfirmasi (Minggu 9 April 2023).
BACA JUGA:1 Korban Tenggelam di Pantai Panjang Bengkulu Ditemukan
Atas kejadian tersebut, Perusahaan Pembiayaan di Kota Bengkulu ini mengalamai kerugian hingga Rp373 juta dan berharap kepolisian dapat segera memproses kasus itu hingga tuntas. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: