Cek Segera! Cair April, Anak Sekolah Bisa Dapat Bansos Rp2.500.000 untuk Bekal Lebaran

Cek Segera! Cair April, Anak Sekolah Bisa Dapat Bansos Rp2.500.000 untuk Bekal Lebaran

Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Kota Bengkulu.--(Sumber Foto: CW/BETV))

BETVNEWS - Saat ini, anak sekolah sudah bisa mencairkan dana bansos hingga 30 April 2023, melalui program PKH tahap 2.

Berikut cara cek penerima PKH Anak Sekolah 2,5 juta secara online di link resmi Kementerian Sosial.

BACA JUGA:Truk Besar Ini Dilarang Melintas di Tol Trans Sumatera Mulai Besok

Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 telah dicairkan sejak 7 April 2023 dan secara bertahap akan disalurkan hingga 30 April 2023.

Penerima manfaat PKH 2023 dapat langsung mengambil dana bansos di Kantor Pos terdekat dengan tambahan bansos sembako senilai Rp.600.000.

BACA JUGA:Kabar Baik Bagi Pemudik, 596 Km Tol Trans Sumatera Siap Dilintasi

Meski sama-sama ditujukan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang miskin dan rentan prasejahtera, namun, tidak semua penerima PKH juga menerima Rp. 600.000 bantuan sembako dari Kemensos.

BACA JUGA:Ada Bansos Rp400.000 Cair Jelang Lebaran, Dana Langsung Transfer Via ATM, Cek Segera!

Bagi nama yang terdaftar sebagai penerima PKH dan bansos sembako dari Kemensos bisa datang secara langsung ke Kantor Pos untuk mengambil uang tunai.

Adapun dokumen yang harus dibawa yakni, KTP asli, fotocopy Kartu Keluarga, serta akan ada pemotretan dan tanda tangan berkas setelah menerima bantuan dana.

BACA JUGA:Siap-siap Cek Rekening! Bansos BSA Sebesar Rp800.000 Cair April 2023

Beberapa kantor pos juga datang langsung ke PKH KPM dan bantuan sosial atau door to door ke kediaman KPM.

Dalam mekanisme tersebut, petugas didampingi RT atau perangkat desa akan mengambil gambar dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga KPM, serta foto wajah KPM ketika memegang uang bansos. 

Selain itu, petugas juga akan melakukan geo tagging rumah KPM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: