Amankan BB Rp 27 Juta dan 5 Unit Handphone, Terbitkan SK PPPK Diminta Setor Rp300 Ribu

Amankan BB Rp 27 Juta dan 5 Unit Handphone, Terbitkan SK PPPK Diminta Setor Rp300 Ribu

Kejari Seluma saat memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan kepada awak media, Selasa 11 April 2023.--(Sumber Foto: Wisnu/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma telah menetapkan CW sebagai tersangka, dalam kasus OTT dugaan suap proses pembuatan SK PPPK di BKPSDM Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Kasus OTT, Kantor BKPSDM Digeledah Kejari, 2 Koper Berkas Diamankan

Ditetapkan CW sebagai tersangka setelah melalui berbagai pemeriksaan, serta berdasarkan keterangan dari beberapa orang PPPK yang juga sempat diamankan.

Disampaikan Andi Setiawan, Kasi Intel Kejari Seluma, bahwa dari keterangan NA merupakan koordinator PPPK ini, bahwa untuk memperlancar proses penerbitan SK PPPK tersebut, masing-masing dimintai uang sebesar Rp300 ribu per orang.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: OTT di Kantor BKPSDM Seluma, 1 PNS dan 6 PPPK Diamankan

"Dari pengakuan koordinator PPPK berinisial NA, yang bertugas untuk mengambil uang dari masing-masing PPPK, bahwa seluruh PPPK diwajibkan membayar Rp300 ribu," sampai Andi Setiawan, Selasa 11 April 2023.

BACA JUGA:Bertambah, Total 9 Orang Diamankan Dalam Kasus OTT di BKPSDM Seluma

Kemudian setelah diambil dari seluruh calon PPPK, uang yang sudah terkumpul tersebut kemudian memang disetorkan langsung kepada salah satu PNS di BKPSDM berinisial CW.

"Semua anggota PPPK ini mengakui bahwa uang tersebut diserahkan dengan CW. Hanya saja, ia tidak mengakui perbuatan tersebut dan kita tetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: 1 PNS BKPSDM Ditetapkan Tersangka OTT

Dari hasil OTT tersebut, penyidik Kejari Seluma kemudian berhasil mengamankan sejumlah uang dengan besaran Rp 27 juta. Serta sebanyak 5 unit Handphone yang juga turut diamankan.

Sedangkan untuk kasus ini, masih akan terus dilakukan proses pengembangan lebih lanjut.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: