Kerja Pakai Visa Wisata, WNA Asal China Dideportasi dari Bengkulu
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mendeportasi WNA (Warga Negara Asing) berjenis kelamin laki-laki, asal China atas nama Liu Xiaolong.--(Sumber Foto: Wachid/BETV)
“Kemudian pada Minggu 8 April 2023 dilaksanakan pengawalan WNA Liu Xiaolong menuju Bandara Soekarno Hatta untuk proses deportasi ke negara asal,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Murdo Danang Laksono (Rabu 12 April 2023).
Sementara itu selain dideportasi, WNA tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar cekal.
BACA JUGA:Mulai 19 April, Gubernur Larang Jenis Truk Ini Melintas di Wilayah Bengkulu
Perlu diketahui, VoA adalah Visa khusus yang hanya boleh digunakan untuk dua kegiatan. Yaitu, kunjungan wisata dan kunjungan kerja dari instansi pemerintahan negara tertentu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: